KOTA DENPASAR

Tingkatkan Setoran Pajak Daerah, Digitalisasi Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 19:00 WIB
Tingkatkan Setoran Pajak Daerah, Digitalisasi Dipercepat

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemkot Denpasar, Bali mempercepat penerapan digitalisasi daerah dengan membentuk Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Wali Kota Denpasar Jaya Negara mengatakan pembentukan tim TP2DD diatur melalui Keputusan Wali Kota No.188.45/702/HK/2021. Dia menyampaikan proses percepatan digitalisasi mendapatkan asistensi dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali.

"TP2DD merupakan wadah sinergi dan kolaborasi antarinstansi dan stakeholder untuk meningkatkan pelayanan publik, optimalisasi transaksi belanja dan pendapatan daerah serta pembayaran masyarakat secara nontunai," katanya, dikutip pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Jaya menerangkan tahap awal digitalisasi daerah berlaku pada sisi pengeluaran atau belanja APBD. Skema belanja tersebut dilakukan melalui SP2D online.

Pada sisi pendapatan, berlaku pada kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Administrasi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi tersebut dilakukan melalui saluran digital dengan aplikasi Pajak Digital (Pagi Denpasar).

Penerapan digitalisasi pada pajak dan retribusi daerah dilakukan melalui beberapa saluran seperti QRIS, virtual account (VA) dan payment of sales (POS). Selanjutnya melalui sistem pengawasan tapping box, e-commerce dan transfer melalui m-banking.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

"Kemudahan pembayaran ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang akan bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah dan stabilitas fiskal daerah," tutur Jaya.

Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali Trisno Nugroho mengatakan pembentukan tim TP2DD mendukung upaya mewujudkan Smart Digital Island dan meningkatkan indeks elektronifikasi yang sudah mengadopsi saluran digital pada sisi penerimaan.

"Pemkot Denpasar telah berstatus digital karena seluruh jenis penerimaannya telah mengimplementasi setidaknya satu kanal pembayaran nontunai," ujarnya seperti dilansir bisnisbali.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%