KOTA DENPASAR

Tingkatkan Setoran Pajak Daerah, Digitalisasi Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 19:00 WIB
Tingkatkan Setoran Pajak Daerah, Digitalisasi Dipercepat

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemkot Denpasar, Bali mempercepat penerapan digitalisasi daerah dengan membentuk Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Wali Kota Denpasar Jaya Negara mengatakan pembentukan tim TP2DD diatur melalui Keputusan Wali Kota No.188.45/702/HK/2021. Dia menyampaikan proses percepatan digitalisasi mendapatkan asistensi dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali.

"TP2DD merupakan wadah sinergi dan kolaborasi antarinstansi dan stakeholder untuk meningkatkan pelayanan publik, optimalisasi transaksi belanja dan pendapatan daerah serta pembayaran masyarakat secara nontunai," katanya, dikutip pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jaya menerangkan tahap awal digitalisasi daerah berlaku pada sisi pengeluaran atau belanja APBD. Skema belanja tersebut dilakukan melalui SP2D online.

Pada sisi pendapatan, berlaku pada kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Administrasi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi tersebut dilakukan melalui saluran digital dengan aplikasi Pajak Digital (Pagi Denpasar).

Penerapan digitalisasi pada pajak dan retribusi daerah dilakukan melalui beberapa saluran seperti QRIS, virtual account (VA) dan payment of sales (POS). Selanjutnya melalui sistem pengawasan tapping box, e-commerce dan transfer melalui m-banking.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kemudahan pembayaran ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang akan bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah dan stabilitas fiskal daerah," tutur Jaya.

Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali Trisno Nugroho mengatakan pembentukan tim TP2DD mendukung upaya mewujudkan Smart Digital Island dan meningkatkan indeks elektronifikasi yang sudah mengadopsi saluran digital pada sisi penerimaan.

"Pemkot Denpasar telah berstatus digital karena seluruh jenis penerimaannya telah mengimplementasi setidaknya satu kanal pembayaran nontunai," ujarnya seperti dilansir bisnisbali.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN