KABUPATEN BOJONEGORO

Tingkatkan Setoran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 17:47 WIB
Tingkatkan Setoran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Ilustrasi. 

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mulai mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah.

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengatakan usaha pemkab untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penerimaan pajak dilakukan dengan meluncurkan 3 aplikasi. Ketiga aplikasi tersebut adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD), e-Mamin, dan e-MBLB.

"Pengembangan aplikasi merupakan strategi Pemkab Bojonegoro untuk tetap produktif dan aman di masa pandemi, sekaligus untuk menumbuhkan sikap transparan dan akuntabel terkait dengan pembayaran pajak daerah," katanya, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Anna menyampaikan aplikasi tidak hanya untuk dimanfaatkan wajib pajak daerah. Menurutnya, aplikasi juga menjadi cara pemkab memperbaiki tata kelola administrasi pajak daerah untuk mencegah kebocoran pajak.

Dia menekankan aplikasi wajib digunakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga sekolah yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Ibnu Soeyoeti mengatakan sampai saat ini, 30% OPD telah melaporkan pajak makanan dan minuman (mamin). Dia menyatakan penggunaan aplikasi di lingkungan pemda akan terus diperluas dan ditingkatkan pada tahun ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, aplikasi e-MBLB untuk memastikan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dapat dilakukan secara transparan oleh para pelaku usaha. Hal tersebut akan menjamin kemudahan administrasi pajak dan meningkatkan transparansi pungutan pajak.

"Aplikasi ini sudah dilakukan pengembangan fitur. Kami siap mendukung kelancaran penggunaan aplikasi ini dan harapannya dapat terbangun kerja sama yang baik," imbuhnya, seperti dilansir beritabojonegoro.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?