Ilustrasi. (DDTCNews)
KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark menjadikan peningkatan pengawasan pajak terhadap perusahaan multinasional sebagai agenda prioritas tahun depan.
Direktur Danish Tax Agency Kenneth Joensen mengatakan globalisasi membuat aturan perpajakan menjadi lebih kompleks bagi wajib pajak badan residen dan nonresiden. Kondisi tersebut membuat pemenuhan kewajiban perpajakan makin rentan terjadi kesalahan.
"Perusahaan multinasional memiliki kecenderungan untuk membuat kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sebagian besar terjadi karena aturan dan praktik yang bertentangan di berbagai yurisdiksi," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/12/2020).
Joensen menerangkan kebutuhan peningkatan pengawasan bagi wajib pajak badan dengan transaksi lintas yurisdiksi tidak terhindarkan. Langkah ini juga makin urgen mengingat jumlah perusahaan multinasional yang menjalankan bisnis di Denmark terus bertambah.
Otoritas mencatat jumlah anak perusahaan asing yang beroperasi di Denmark saja naik lebih dari dua kali lipat. Untuk itu, otoritas harus memastikan perusahaan dengan transaksi lintas batas tetap patuh terhadap regulasi pajak domestik dan transfer pricing.
"Ketika beberapa perusahaan beroperasi dengan bisnis lintas perbatasan nasional, maka itu berdampak besar pada lingkup pekerjaan badan pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.
Prioritas pengawasan wajib pajak badan nantinya akan tertuju kepada entitas bisnis dengan omzet tahunan lebih dari 500 juta kroner Denmark atau setara dengan Rp1,1 triliun. Adapun jumlah wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tersebut mencapai 10.000 perusahaan.
"Dukungan pemerintah dan parlemen untuk memperkuat kontrol pajak telah berkontribusi pada fokus lebih lanjut pada aktivitas pengawasan dan analisis di area pajak perusahaan yakni PPh badan, PPN dan aktivitas transfer pricing," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.