DENMARK

Tingkatkan Pengawasan Pajak, 10.000 Perusahaan Multinasional Dipantau

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 12:15 WIB
Tingkatkan Pengawasan Pajak, 10.000 Perusahaan Multinasional Dipantau

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark menjadikan peningkatan pengawasan pajak terhadap perusahaan multinasional sebagai agenda prioritas tahun depan.

Direktur Danish Tax Agency Kenneth Joensen mengatakan globalisasi membuat aturan perpajakan menjadi lebih kompleks bagi wajib pajak badan residen dan nonresiden. Kondisi tersebut membuat pemenuhan kewajiban perpajakan makin rentan terjadi kesalahan.

"Perusahaan multinasional memiliki kecenderungan untuk membuat kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sebagian besar terjadi karena aturan dan praktik yang bertentangan di berbagai yurisdiksi," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Joensen menerangkan kebutuhan peningkatan pengawasan bagi wajib pajak badan dengan transaksi lintas yurisdiksi tidak terhindarkan. Langkah ini juga makin urgen mengingat jumlah perusahaan multinasional yang menjalankan bisnis di Denmark terus bertambah.

Otoritas mencatat jumlah anak perusahaan asing yang beroperasi di Denmark saja naik lebih dari dua kali lipat. Untuk itu, otoritas harus memastikan perusahaan dengan transaksi lintas batas tetap patuh terhadap regulasi pajak domestik dan transfer pricing.

"Ketika beberapa perusahaan beroperasi dengan bisnis lintas perbatasan nasional, maka itu berdampak besar pada lingkup pekerjaan badan pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Prioritas pengawasan wajib pajak badan nantinya akan tertuju kepada entitas bisnis dengan omzet tahunan lebih dari 500 juta kroner Denmark atau setara dengan Rp1,1 triliun. Adapun jumlah wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tersebut mencapai 10.000 perusahaan.

"Dukungan pemerintah dan parlemen untuk memperkuat kontrol pajak telah berkontribusi pada fokus lebih lanjut pada aktivitas pengawasan dan analisis di area pajak perusahaan yakni PPh badan, PPN dan aktivitas transfer pricing," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra