DENMARK

Tingkatkan Pengawasan Pajak, 10.000 Perusahaan Multinasional Dipantau

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 12:15 WIB
Tingkatkan Pengawasan Pajak, 10.000 Perusahaan Multinasional Dipantau

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark menjadikan peningkatan pengawasan pajak terhadap perusahaan multinasional sebagai agenda prioritas tahun depan.

Direktur Danish Tax Agency Kenneth Joensen mengatakan globalisasi membuat aturan perpajakan menjadi lebih kompleks bagi wajib pajak badan residen dan nonresiden. Kondisi tersebut membuat pemenuhan kewajiban perpajakan makin rentan terjadi kesalahan.

"Perusahaan multinasional memiliki kecenderungan untuk membuat kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sebagian besar terjadi karena aturan dan praktik yang bertentangan di berbagai yurisdiksi," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Joensen menerangkan kebutuhan peningkatan pengawasan bagi wajib pajak badan dengan transaksi lintas yurisdiksi tidak terhindarkan. Langkah ini juga makin urgen mengingat jumlah perusahaan multinasional yang menjalankan bisnis di Denmark terus bertambah.

Otoritas mencatat jumlah anak perusahaan asing yang beroperasi di Denmark saja naik lebih dari dua kali lipat. Untuk itu, otoritas harus memastikan perusahaan dengan transaksi lintas batas tetap patuh terhadap regulasi pajak domestik dan transfer pricing.

"Ketika beberapa perusahaan beroperasi dengan bisnis lintas perbatasan nasional, maka itu berdampak besar pada lingkup pekerjaan badan pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Prioritas pengawasan wajib pajak badan nantinya akan tertuju kepada entitas bisnis dengan omzet tahunan lebih dari 500 juta kroner Denmark atau setara dengan Rp1,1 triliun. Adapun jumlah wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tersebut mencapai 10.000 perusahaan.

"Dukungan pemerintah dan parlemen untuk memperkuat kontrol pajak telah berkontribusi pada fokus lebih lanjut pada aktivitas pengawasan dan analisis di area pajak perusahaan yakni PPh badan, PPN dan aktivitas transfer pricing," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN