PENGAWASAN LALU LINTAS LAUT

Tingkatkan Pengawasan di Selat Malaka, RI dan Singapura Teken MoU

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 09:51 WIB
Tingkatkan Pengawasan di Selat Malaka, RI dan Singapura Teken MoU

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai menjalin kerja sama dengan Singapore Police Coast Guard untuk mengawasi lalu lintas laut di perbatasan kedua negara guna mencegah praktik perdagangan ilegal.

Kerja sama ini ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman antara Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dengan Commander of Singapore Police Coast Guard, Cheang Keng Keong pada Senin (3/2/2020) di kantor pusat DJBC.

MoU disaksikan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura, H.E. Ngurah Swajaya, beserta Duta Besar Singapura untuk RI Anil Nayar.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kerja sama ini dilaksanakan sebagai wujud sinergi Bea Cukai dengan Singapore Police Coast Guard dalam mengawasi lalu lintas perbatasan laut Indonesia-Singapura," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2020).

Heru menjelaskan kerja sama itu tidak hanya perihal koordinasi patroli laut di Selat Malaka saja, namun juga bisa menjadi landasan untuk melakukan pertukaran informasi.

Pertukaran informasi dibutuhkan dalam mencegah dan memberantas penyelundupan. Salah satu sasaran utamanya adalah berkaitan dengan narkotika, psikotropika dan precursor (NPP) atau barang ilegal lainnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak hanya itu, praktik perdagangan ilegal tersebut juga dikhawatirkan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan kriminal lainnya yang lebih besar yaitu transnational organized crime atau terorisme.

Tidak ketinggalan, DJBC dan Singapore Police Coast Guard juga akan bekerja sama dalam meningkatkan kemampuan SDM dan kelembagaan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, serta capacity building.

"Kami harap kerja sama ini dapat mencegah ancaman keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat, serta melindungi dunia industri dari persaingan tak sehat yang dapat menurunkan daya saing industri dalam negeri," tutup Heru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?