ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai menjalin kerja sama dengan Singapore Police Coast Guard untuk mengawasi lalu lintas laut di perbatasan kedua negara guna mencegah praktik perdagangan ilegal.
Kerja sama ini ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman antara Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dengan Commander of Singapore Police Coast Guard, Cheang Keng Keong pada Senin (3/2/2020) di kantor pusat DJBC.
MoU disaksikan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura, H.E. Ngurah Swajaya, beserta Duta Besar Singapura untuk RI Anil Nayar.
"Kerja sama ini dilaksanakan sebagai wujud sinergi Bea Cukai dengan Singapore Police Coast Guard dalam mengawasi lalu lintas perbatasan laut Indonesia-Singapura," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2020).
Heru menjelaskan kerja sama itu tidak hanya perihal koordinasi patroli laut di Selat Malaka saja, namun juga bisa menjadi landasan untuk melakukan pertukaran informasi.
Pertukaran informasi dibutuhkan dalam mencegah dan memberantas penyelundupan. Salah satu sasaran utamanya adalah berkaitan dengan narkotika, psikotropika dan precursor (NPP) atau barang ilegal lainnya.
Tak hanya itu, praktik perdagangan ilegal tersebut juga dikhawatirkan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan kriminal lainnya yang lebih besar yaitu transnational organized crime atau terorisme.
Tidak ketinggalan, DJBC dan Singapore Police Coast Guard juga akan bekerja sama dalam meningkatkan kemampuan SDM dan kelembagaan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, serta capacity building.
"Kami harap kerja sama ini dapat mencegah ancaman keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat, serta melindungi dunia industri dari persaingan tak sehat yang dapat menurunkan daya saing industri dalam negeri," tutup Heru. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.