KABUPATEN BIREUEN

Tingkatkan Penerimaan Pajak, ASN Diminta Segera Bayar PBB-P2

Dian Kurniati | Senin, 12 September 2022 | 16:30 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, ASN Diminta Segera Bayar PBB-P2

Ilustrasi.

BIREUEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).

Kabid Penetapan PAD BPKD Musliadi mengatakan pemkab terus berupaya meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2. Menurutnya, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan juga telah menerbitkan SE 900/806/2022 yang mengingatkan ASN segera membayar PBB-P2.

"Edaran itu sebagai upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2 satu sumber PAD Bireuen yang sangat penting untuk membiayai berbagai kegiatan Pemkab Bireuen. Maka, dibutuhkan adanya dukungan masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Musliadi menuturkan PBB-P2 memiliki kontribusi yang besar dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD tersebut, pemkab akan dapat merealisasikan berbagai program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Surat edaran tersebut juga memuat imbauan kepada para camat untuk membina dan memonitoring seluruh keuchik atau pemimpin desa mengenai optimalisasi PBB-P2. Dalam hal ini, keuchik diminta memastikan tercapainya pelunasan PBB-P2 dari masyarakat.

Kemudian, Pj. Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan tentang kewajiban membayar PBB-P2 kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terakhir, masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan ASN dan non-ASN yang telah melunasi PBB-P2 sebagai evaluasi kepatuhan.

Musliadi menyebut pemkab akan terus mengimbau ASN dan non-ASN di lingkungan pemkab beserta anggota keluarganya yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan di wilayah Bireuen untuk segera melakukan kewajiban pajaknya.

"Pj Bupati Bireuen meminta dan memerintahkan seluruh ASN, non-ASN, di masing-masing unit kerja melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2022, beserta pelunasan tunggakan PBB-P2 sesuai peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2022," ujarnya dilansir acehekspres.com.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sejak 1 Juli hingga 15 Desember 2022, Pemkab Bireuen juga telah mengadakan program pemutihan PBB-P2 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya.

Program pemutihan telah diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2022. Selain pembebasan denda, pemkab juga akan memberikan diskon 50% atas tunggakan PBB-P2.

Diskon diberikan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014 ke bawah. Sementara itu, tagihan untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2022, tetap harus dibayar secara normal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN