Ilustrasi.
BIREUEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).
Kabid Penetapan PAD BPKD Musliadi mengatakan pemkab terus berupaya meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2. Menurutnya, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan juga telah menerbitkan SE 900/806/2022 yang mengingatkan ASN segera membayar PBB-P2.
"Edaran itu sebagai upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2 satu sumber PAD Bireuen yang sangat penting untuk membiayai berbagai kegiatan Pemkab Bireuen. Maka, dibutuhkan adanya dukungan masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (12/9/2022).
Musliadi menuturkan PBB-P2 memiliki kontribusi yang besar dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD tersebut, pemkab akan dapat merealisasikan berbagai program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Surat edaran tersebut juga memuat imbauan kepada para camat untuk membina dan memonitoring seluruh keuchik atau pemimpin desa mengenai optimalisasi PBB-P2. Dalam hal ini, keuchik diminta memastikan tercapainya pelunasan PBB-P2 dari masyarakat.
Kemudian, Pj. Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan tentang kewajiban membayar PBB-P2 kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Bireuen.
Terakhir, masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan ASN dan non-ASN yang telah melunasi PBB-P2 sebagai evaluasi kepatuhan.
Musliadi menyebut pemkab akan terus mengimbau ASN dan non-ASN di lingkungan pemkab beserta anggota keluarganya yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan di wilayah Bireuen untuk segera melakukan kewajiban pajaknya.
"Pj Bupati Bireuen meminta dan memerintahkan seluruh ASN, non-ASN, di masing-masing unit kerja melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2022, beserta pelunasan tunggakan PBB-P2 sesuai peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2022," ujarnya dilansir acehekspres.com.
Sejak 1 Juli hingga 15 Desember 2022, Pemkab Bireuen juga telah mengadakan program pemutihan PBB-P2 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya.
Program pemutihan telah diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2022. Selain pembebasan denda, pemkab juga akan memberikan diskon 50% atas tunggakan PBB-P2.
Diskon diberikan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014 ke bawah. Sementara itu, tagihan untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2022, tetap harus dibayar secara normal. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.