KABUPATEN BIREUEN

Tingkatkan Penerimaan Pajak, ASN Diminta Segera Bayar PBB-P2

Dian Kurniati | Senin, 12 September 2022 | 16:30 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, ASN Diminta Segera Bayar PBB-P2

Ilustrasi.

BIREUEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).

Kabid Penetapan PAD BPKD Musliadi mengatakan pemkab terus berupaya meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2. Menurutnya, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan juga telah menerbitkan SE 900/806/2022 yang mengingatkan ASN segera membayar PBB-P2.

"Edaran itu sebagai upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2 satu sumber PAD Bireuen yang sangat penting untuk membiayai berbagai kegiatan Pemkab Bireuen. Maka, dibutuhkan adanya dukungan masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Musliadi menuturkan PBB-P2 memiliki kontribusi yang besar dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD tersebut, pemkab akan dapat merealisasikan berbagai program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Surat edaran tersebut juga memuat imbauan kepada para camat untuk membina dan memonitoring seluruh keuchik atau pemimpin desa mengenai optimalisasi PBB-P2. Dalam hal ini, keuchik diminta memastikan tercapainya pelunasan PBB-P2 dari masyarakat.

Kemudian, Pj. Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan tentang kewajiban membayar PBB-P2 kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Terakhir, masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan ASN dan non-ASN yang telah melunasi PBB-P2 sebagai evaluasi kepatuhan.

Musliadi menyebut pemkab akan terus mengimbau ASN dan non-ASN di lingkungan pemkab beserta anggota keluarganya yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan di wilayah Bireuen untuk segera melakukan kewajiban pajaknya.

"Pj Bupati Bireuen meminta dan memerintahkan seluruh ASN, non-ASN, di masing-masing unit kerja melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2022, beserta pelunasan tunggakan PBB-P2 sesuai peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2022," ujarnya dilansir acehekspres.com.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sejak 1 Juli hingga 15 Desember 2022, Pemkab Bireuen juga telah mengadakan program pemutihan PBB-P2 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya.

Program pemutihan telah diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2022. Selain pembebasan denda, pemkab juga akan memberikan diskon 50% atas tunggakan PBB-P2.

Diskon diberikan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014 ke bawah. Sementara itu, tagihan untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2022, tetap harus dibayar secara normal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?