PROVINSI JAWA BARAT

Tingkatkan Penerimaan Daerah, Bank BJB Gandeng Bapenda Jabar dan Polda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Januari 2022 | 12:30 WIB
Tingkatkan Penerimaan Daerah, Bank BJB Gandeng Bapenda Jabar dan Polda

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di Provinsi Jawa Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) menandatangani perjanjian kerja sama dengan beberapa instansi.

Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk kontribusi dan partisipasi Bank BJB sebagai penggerak dan pendorong perekonomian daerah, khususnya Provinsi Jawa Barat.

"Semoga melalui kerja sama ini akan mendorong laju perekonomian daerah (Provinsi Jawa Barat) melalui optimalisasi pendapatan daerah," katanya seperti dikutip dari Radarbandung.id, Kamis (27/01/2022).

Baca Juga:
3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Perjanjian kerja sama ditandatangi oleh Bank BJB, Bapenda Jabar, Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat. Penandatanganan dilakukan di Kabupaten Bogor pada 26 Januari 2022.

Pihak yang menandatangani, yaitu Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo, Kepala PT Jasa Raharja Dodi Apriansyah, dan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bank BJB Isa Anwari.

Terdapat beberapa hal yang diatur dalam perjanjian kerja sama tersebut di antaranya kerja sama dengan Bapenda Jawa Barat meliputi pengadaan layanan loket korporasi, optimalisasi penggunaan non tunai melalui DigiCash (QRIS).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Kerja sama antara Bank BJB dan Bapenda juga meliputi dukungan program pengurangan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan optimalisasi penerimaan retribusi melalui Sistem Pendapatan Terpadu (SIPANDU).

Selanjutnya, kerja sama dengan Polda Metro Jaya. Nanti, Bank BJB bersinergi dengan Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan administrasi keuangan dan non keuangan, penetapan hari kerja pelayanan e-Samsat, penyediaan rekening penampungan, pelimpahan penerimaan pembayaran, serta penatausahaan keuangan.

Tak hanya itu, kerjasama antara BJB dan Polda Metro Jaya juga meliputi penyediaan pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor pengesahan STNK di wilayah Polda Metro Jaya melalui jaringan kantor dan elektronik Bank BJB.

"BJB selalu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak serta menjadi partner utama pemerintah daerah (Jawa Barat) dalam pengelolaan keuangan," ujar Widi. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax