KOTA BALIKPAPAN

Tingkatkan Pelayanan, Pos Pembayaran PBB-P2 Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 08:52 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Pos Pembayaran PBB-P2 Ditambah

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kemudahan dalam membayar pajak daerah terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kini, wajib pajak tidak perlu berlama-lama antre untuk membayar kewajibannya.

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggandeng sejumlah pihak dalam memperluas pos pembayaran pajak. Salah satunya adalah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).

Sekretaris BPPDRD M Arsyad menyampaikan pembayaran PBB P2 dapat dilakukan di seluruh kecamatan, kelurahan, serta di bank BPD Kaltim dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kalau sebelumnya kan hanya bisa di loket BPPDRD, makanya antre panjang. Sekarang sudah bisa," katanya, Kamis (19/7).

Dia menyebut, kendala perluasan pos pembayaran terkait validasi para wajib pajak dan penelusuran riwayat pembayaran pajak setiap pajak yang tidak bisa diakses oleh pihak lain selain BPPDRD. Selain itu, ada juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan demikian, wajib pajak yang terdata masih memiliki piutang pembayaran pajak diminta untuk membayar bersamaan dengan pembayaran PBB tahun terbaru.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Nominalnya sangat kecil. Jadi, tidak ada yang keberatan. Hanya belasan ribu saja, karena nilai pajak pada tahun itu memang masih sangat murah,” tambahnya dilansir Kaltim Prokal.

Seperti yang diketahui, pembayaran PBB paling lambat 30 September 2018. Arsyad mengimbau agar masyarakat dapat membayar kewajibannya secara tepat dan benar. Pasalnya, jika lewat jatuh tempo masyarakat akan dikenakan denda sebesar 2% dari nominal pajak yang harus dibayarkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?