KOTA BALIKPAPAN

Tingkatkan Pelayanan, Pos Pembayaran PBB-P2 Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 08:52 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Pos Pembayaran PBB-P2 Ditambah

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kemudahan dalam membayar pajak daerah terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kini, wajib pajak tidak perlu berlama-lama antre untuk membayar kewajibannya.

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggandeng sejumlah pihak dalam memperluas pos pembayaran pajak. Salah satunya adalah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).

Sekretaris BPPDRD M Arsyad menyampaikan pembayaran PBB P2 dapat dilakukan di seluruh kecamatan, kelurahan, serta di bank BPD Kaltim dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kalau sebelumnya kan hanya bisa di loket BPPDRD, makanya antre panjang. Sekarang sudah bisa," katanya, Kamis (19/7).

Dia menyebut, kendala perluasan pos pembayaran terkait validasi para wajib pajak dan penelusuran riwayat pembayaran pajak setiap pajak yang tidak bisa diakses oleh pihak lain selain BPPDRD. Selain itu, ada juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan demikian, wajib pajak yang terdata masih memiliki piutang pembayaran pajak diminta untuk membayar bersamaan dengan pembayaran PBB tahun terbaru.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Nominalnya sangat kecil. Jadi, tidak ada yang keberatan. Hanya belasan ribu saja, karena nilai pajak pada tahun itu memang masih sangat murah,” tambahnya dilansir Kaltim Prokal.

Seperti yang diketahui, pembayaran PBB paling lambat 30 September 2018. Arsyad mengimbau agar masyarakat dapat membayar kewajibannya secara tepat dan benar. Pasalnya, jika lewat jatuh tempo masyarakat akan dikenakan denda sebesar 2% dari nominal pajak yang harus dibayarkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja