KOTA BALIKPAPAN

Tingkatkan Pelayanan, Pos Pembayaran PBB-P2 Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 08:52 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Pos Pembayaran PBB-P2 Ditambah

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kemudahan dalam membayar pajak daerah terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kini, wajib pajak tidak perlu berlama-lama antre untuk membayar kewajibannya.

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggandeng sejumlah pihak dalam memperluas pos pembayaran pajak. Salah satunya adalah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).

Sekretaris BPPDRD M Arsyad menyampaikan pembayaran PBB P2 dapat dilakukan di seluruh kecamatan, kelurahan, serta di bank BPD Kaltim dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Kalau sebelumnya kan hanya bisa di loket BPPDRD, makanya antre panjang. Sekarang sudah bisa," katanya, Kamis (19/7).

Dia menyebut, kendala perluasan pos pembayaran terkait validasi para wajib pajak dan penelusuran riwayat pembayaran pajak setiap pajak yang tidak bisa diakses oleh pihak lain selain BPPDRD. Selain itu, ada juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan demikian, wajib pajak yang terdata masih memiliki piutang pembayaran pajak diminta untuk membayar bersamaan dengan pembayaran PBB tahun terbaru.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“Nominalnya sangat kecil. Jadi, tidak ada yang keberatan. Hanya belasan ribu saja, karena nilai pajak pada tahun itu memang masih sangat murah,” tambahnya dilansir Kaltim Prokal.

Seperti yang diketahui, pembayaran PBB paling lambat 30 September 2018. Arsyad mengimbau agar masyarakat dapat membayar kewajibannya secara tepat dan benar. Pasalnya, jika lewat jatuh tempo masyarakat akan dikenakan denda sebesar 2% dari nominal pajak yang harus dibayarkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses