Ilustrasi.
BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi meluncurkan aplikasi khusus untuk mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah jenis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah Welldo Kurniyanto mengatakan proses pengurusan pembayaran BPHTB dan pengurusan sertifikat tanah akan lebih cepat menggunakan aplikasi. Alasannya, semua proses akan dilakukan secara elektronik.
"Tak ada lagi yang memasukan berkas secara manual ke BKD. Semua melalui aplikasi dan diproses melalui aplikasi," katanya, dikutip pada Kamis (27/5/2021).
Welldo mengatakan aplikasi e-BPHTB telah terkoneksi dengan server yang berada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga prosesnya lebih transparan. Menurutnya, aplikasi tersebut juga dapat diakses semua wajib pajak daerah yang ingin mengurus BPHTB.
Sementara itu, Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masrie menambahkan keberadaan aplikasi akan menghilangkan kesan pengurusan BPHTB selalu dipersulit. Selain itu, lanjutnya, terobosan itu juga akan menghilangkan persepsi masyarakat tentang penyelewengan pajak BPHTB.
Hazairin menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung menjadi pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan wilayah. "Dengan adanya kerjasama BPN dan Pemda Bengkulu Tengah, semua kegiatan lebih akurat. Sudah bayar atau belum bisa dibuktikan," ujarnya.
Aplikasi e-BPHTB tersebut diluncurkan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi. Dalam sambutannya, ia menyebut pengembangan aplikasi e-BPHTB merupakan salah satu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, aplikasi itu juga membuat catatan rekam jejak pembayaran pajak masyarakat lebih rapi. "Ke depan, tak ada lagi masyarakat yang mengaku sudah membayar, tetapi ternyata belum,” tuturnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.