KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan Pelayanan, Aplikasi BPHTB Akhirnya Diluncurkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 10:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Aplikasi BPHTB Akhirnya Diluncurkan

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi meluncurkan aplikasi khusus untuk mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah jenis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah Welldo Kurniyanto mengatakan proses pengurusan pembayaran BPHTB dan pengurusan sertifikat tanah akan lebih cepat menggunakan aplikasi. Alasannya, semua proses akan dilakukan secara elektronik.

"Tak ada lagi yang memasukan berkas secara manual ke BKD. Semua melalui aplikasi dan diproses melalui aplikasi," katanya, dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Welldo mengatakan aplikasi e-BPHTB telah terkoneksi dengan server yang berada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga prosesnya lebih transparan. Menurutnya, aplikasi tersebut juga dapat diakses semua wajib pajak daerah yang ingin mengurus BPHTB.

Sementara itu, Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masrie menambahkan keberadaan aplikasi akan menghilangkan kesan pengurusan BPHTB selalu dipersulit. Selain itu, lanjutnya, terobosan itu juga akan menghilangkan persepsi masyarakat tentang penyelewengan pajak BPHTB.

Hazairin menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung menjadi pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan wilayah. "Dengan adanya kerjasama BPN dan Pemda Bengkulu Tengah, semua kegiatan lebih akurat. Sudah bayar atau belum bisa dibuktikan," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Aplikasi e-BPHTB tersebut diluncurkan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi. Dalam sambutannya, ia menyebut pengembangan aplikasi e-BPHTB merupakan salah satu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, aplikasi itu juga membuat catatan rekam jejak pembayaran pajak masyarakat lebih rapi. "Ke depan, tak ada lagi masyarakat yang mengaku sudah membayar, tetapi ternyata belum,” tuturnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?