KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan Pelayanan, Aplikasi BPHTB Akhirnya Diluncurkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 10:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Aplikasi BPHTB Akhirnya Diluncurkan

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi meluncurkan aplikasi khusus untuk mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah jenis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah Welldo Kurniyanto mengatakan proses pengurusan pembayaran BPHTB dan pengurusan sertifikat tanah akan lebih cepat menggunakan aplikasi. Alasannya, semua proses akan dilakukan secara elektronik.

"Tak ada lagi yang memasukan berkas secara manual ke BKD. Semua melalui aplikasi dan diproses melalui aplikasi," katanya, dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Welldo mengatakan aplikasi e-BPHTB telah terkoneksi dengan server yang berada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga prosesnya lebih transparan. Menurutnya, aplikasi tersebut juga dapat diakses semua wajib pajak daerah yang ingin mengurus BPHTB.

Sementara itu, Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masrie menambahkan keberadaan aplikasi akan menghilangkan kesan pengurusan BPHTB selalu dipersulit. Selain itu, lanjutnya, terobosan itu juga akan menghilangkan persepsi masyarakat tentang penyelewengan pajak BPHTB.

Hazairin menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung menjadi pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan wilayah. "Dengan adanya kerjasama BPN dan Pemda Bengkulu Tengah, semua kegiatan lebih akurat. Sudah bayar atau belum bisa dibuktikan," ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Aplikasi e-BPHTB tersebut diluncurkan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi. Dalam sambutannya, ia menyebut pengembangan aplikasi e-BPHTB merupakan salah satu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, aplikasi itu juga membuat catatan rekam jejak pembayaran pajak masyarakat lebih rapi. "Ke depan, tak ada lagi masyarakat yang mengaku sudah membayar, tetapi ternyata belum,” tuturnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?