RAPBN 2023

Tingkatkan Pajak, Pemerintah Hindari Kebijakan yang Memberatkan Rakyat

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Tingkatkan Pajak, Pemerintah Hindari Kebijakan yang Memberatkan Rakyat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam upaya peningkatan penerimaan perpajakan pada 2023, pemerintah berkomitmen tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

Kebijakan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Hal ini dilakukan dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif untuk penguatan konsolidasi fiskal.

“Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara khususnya perpajakan, agar menghindari kebijakan yang memberatkan rakyat,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam RAPBN 2023, pemerintah menyodorkan usulan target penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan pada 2022 yang diestimasi senilai Rp1.924,9 triliun.

Pada tahun depan, pemerintah juga berkomitmen memberi insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat terhadap perekonomian.

Sejalan dengan hal tersebut, seiring dengan kebijakan kementerian/lembaga (K/L) sebagai leading sector pelaksana kebijakan yang dapat menimbulkan multiplier effect terhadap nilai tambah nasional, penerimaan perpajakan diharapkan juga dapat meningkat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, menurut pemerintah sendiri, upaya-upaya mengamankan penerimaan perpajakan harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Pasalnya, kebijakan pajak menjadi tolok ukur pencapaian konsolidasi fiskal dengan defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kemudian, pemerintah berkomitmen melanjutkan tren peningkatan penerimaan pajak dengan menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah juga akan menggali potensi dengan ekstensifikasi dan intensifikasi.

“Untuk penguatan basis pemajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” imbuh pemerintah.

Pemerintah juga menyebut optimalisasi perpajakan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum merupakan salah satu kebijakan umum perpajakan pada tahun depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?