RAPBN 2023

Tingkatkan Pajak, Pemerintah Hindari Kebijakan yang Memberatkan Rakyat

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Tingkatkan Pajak, Pemerintah Hindari Kebijakan yang Memberatkan Rakyat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam upaya peningkatan penerimaan perpajakan pada 2023, pemerintah berkomitmen tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

Kebijakan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Hal ini dilakukan dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif untuk penguatan konsolidasi fiskal.

“Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara khususnya perpajakan, agar menghindari kebijakan yang memberatkan rakyat,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam RAPBN 2023, pemerintah menyodorkan usulan target penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan pada 2022 yang diestimasi senilai Rp1.924,9 triliun.

Pada tahun depan, pemerintah juga berkomitmen memberi insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat terhadap perekonomian.

Sejalan dengan hal tersebut, seiring dengan kebijakan kementerian/lembaga (K/L) sebagai leading sector pelaksana kebijakan yang dapat menimbulkan multiplier effect terhadap nilai tambah nasional, penerimaan perpajakan diharapkan juga dapat meningkat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, menurut pemerintah sendiri, upaya-upaya mengamankan penerimaan perpajakan harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Pasalnya, kebijakan pajak menjadi tolok ukur pencapaian konsolidasi fiskal dengan defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kemudian, pemerintah berkomitmen melanjutkan tren peningkatan penerimaan pajak dengan menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah juga akan menggali potensi dengan ekstensifikasi dan intensifikasi.

“Untuk penguatan basis pemajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” imbuh pemerintah.

Pemerintah juga menyebut optimalisasi perpajakan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum merupakan salah satu kebijakan umum perpajakan pada tahun depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN