BALIKPAPAN

Tingkatkan PAD, Tarif Parkir Naik 30%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 20:01 WIB
Tingkatkan PAD, Tarif Parkir Naik 30%

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Tarif parkir di sejumlah titik pusat perbelanjaan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dinaikkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tarif parkir dikerek hingga 30% dari sebelumnya.

Haemusri, Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Balikpapan mengatakan kenaikan tidak diberlakukan di semua tempat. Kenaikan hanya berlaku di sejumlah pusat perbelanjaan di perkotaan yang dikelola oleh PT Securindo Packtama Indonesia.

“Sejak 1 Juni sudah dinaikkan sesuai surat keputusan dari pemerintah kota,” katanya seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemerintah Kota Balikpapan memasang target PAD dari retribusi parkir di kawasan tempat perbelanjaan sama seperti tahun lalu, yaitu mencapai Rp20 miliar. Tahun lalu, realisasi pajak parkir hampir mencapai 99,6%.

Akhir Juni lalu, realisasi dari sektor parkir pusat perbelanjaan sudah mencapai 49% sekitar Rp 9,8 miliar. Pemerintah optimistis pajak parkir pada tahun ini akan mencapai target dan akan terus ditingkatkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan No. 188.45-89/2016, PT Securindo Packtama Indonesia mengelola 10 titik kawasan parkir pusat perbelanjaan besar. Kenaikan pajak parkir diberlakukan atas pengajuan PT Securindo Packtama Indonesia yang telah disetujui oleh pemerintah kota.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan No. 05/DMPT/PARKIR/2019 yang mengatur kenaikan pajak parkir, kenaikan tarif rata-rata mengalami kenaikan hingga 30% dari tarif awal.

Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir menjadi Rp4.000 untuk satu jam pertama dari tarif awal Rp3.000. kemudian, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif menjadi Rp3.000 untuk satu jam pertama, lalu Rp2.000 per jam berikutnya.

“Rata-rata kenaikan yang diberlakukan 30% dari tarif awal dan ini sudah dijalankan sejak 1 Juni," tutup Haemusri seperti dilansir kaltim.idntimes.com. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja