BALIKPAPAN

Tingkatkan PAD, Tarif Parkir Naik 30%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 20:01 WIB
Tingkatkan PAD, Tarif Parkir Naik 30%

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Tarif parkir di sejumlah titik pusat perbelanjaan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dinaikkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tarif parkir dikerek hingga 30% dari sebelumnya.

Haemusri, Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Balikpapan mengatakan kenaikan tidak diberlakukan di semua tempat. Kenaikan hanya berlaku di sejumlah pusat perbelanjaan di perkotaan yang dikelola oleh PT Securindo Packtama Indonesia.

“Sejak 1 Juni sudah dinaikkan sesuai surat keputusan dari pemerintah kota,” katanya seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemerintah Kota Balikpapan memasang target PAD dari retribusi parkir di kawasan tempat perbelanjaan sama seperti tahun lalu, yaitu mencapai Rp20 miliar. Tahun lalu, realisasi pajak parkir hampir mencapai 99,6%.

Akhir Juni lalu, realisasi dari sektor parkir pusat perbelanjaan sudah mencapai 49% sekitar Rp 9,8 miliar. Pemerintah optimistis pajak parkir pada tahun ini akan mencapai target dan akan terus ditingkatkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan No. 188.45-89/2016, PT Securindo Packtama Indonesia mengelola 10 titik kawasan parkir pusat perbelanjaan besar. Kenaikan pajak parkir diberlakukan atas pengajuan PT Securindo Packtama Indonesia yang telah disetujui oleh pemerintah kota.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan No. 05/DMPT/PARKIR/2019 yang mengatur kenaikan pajak parkir, kenaikan tarif rata-rata mengalami kenaikan hingga 30% dari tarif awal.

Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir menjadi Rp4.000 untuk satu jam pertama dari tarif awal Rp3.000. kemudian, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif menjadi Rp3.000 untuk satu jam pertama, lalu Rp2.000 per jam berikutnya.

“Rata-rata kenaikan yang diberlakukan 30% dari tarif awal dan ini sudah dijalankan sejak 1 Juni," tutup Haemusri seperti dilansir kaltim.idntimes.com. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?