KABUPATEN BANDUNG

Tingkatkan PAD, Pemkab Bakal Gratiskan BBNKB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 19:25 WIB
Tingkatkan PAD, Pemkab Bakal Gratiskan BBNKB

SOREANG, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kendaraan yang sehari-hari beroperasi di Kabupaten Bandung, namun pajak kendaraannya berada di luar daerah.

Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan untuk menggenjot Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi, pihaknya mewacanakan untuk menggratiskan BBNKB selama setahun.

"Saya berani gratiskan BBNKB selama setahun. Setahun digratiskan, tapi tahun selanjutnya DBH yang kita terima akan lebih besar,"katanya, Jumat (26/8).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dadang menuturkann selama mengamati di lapangan, selain kendaraan yang terdaftar di luar daerah, banyak juga perusahaan dengan tenaga kerja ribuan orang yang mencari nafkah di wilayahnya. Namun sayangnya, banyak di antaranya yang mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di luar daerah. Dengan begitu, menjadi tidak signifikan terhadap PAD Kabupaten Bandung.

Padahal, di satu sisi muncul berbagai masalah sosial seperti limbah, sampah, polusi dan permasalahan lainnya. Sedangkan pemasukan pajaknya dinikmati oleh daerah lain, karena mereka mendaftarkan NPWP nya di daerah lain.

"Berbagai perusahaan juga selain kendaraan operasional mereka terdaftar di luar Kabupaten Bandung, NPWP mereka juga banyak yang di luar, misalnya pabriknya di sini tapi kantornya di Jakarta atau daerah lain, dengan begitu tentu saja mereka juga mendaftarkan NPWP nya di daerah tempat kantornya itu," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dadang juga telah meminta kepada Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk mengevaluasi alamat pemilik NPWP sesuai dengan tempat usaha itu berdiri. Seperti dilansir dalam inilahkoran.com, KPP juga diminta untuk mempermudah wajib pajak yang berdomisili atau pengusaha yang punya usaha di Kabupaten Bandung untuk mengubah NPWPnya menjadi Kabupaten Bandung.

"Di Kabupaten Bandung itu ada perusahaan geothermal di Pangalengan, kalau pajaknya masuk ke daerah setempat pasti DBH yang kami terima lebih besar. Tapi sekarang itu masuk ke Jakarta. Asas keadilannya yang harus ditata kembali," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?