KABUPATEN BANDUNG

Tingkatkan PAD, Pemkab Bakal Gratiskan BBNKB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 19:25 WIB
Tingkatkan PAD, Pemkab Bakal Gratiskan BBNKB

SOREANG, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kendaraan yang sehari-hari beroperasi di Kabupaten Bandung, namun pajak kendaraannya berada di luar daerah.

Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan untuk menggenjot Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi, pihaknya mewacanakan untuk menggratiskan BBNKB selama setahun.

"Saya berani gratiskan BBNKB selama setahun. Setahun digratiskan, tapi tahun selanjutnya DBH yang kita terima akan lebih besar,"katanya, Jumat (26/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dadang menuturkann selama mengamati di lapangan, selain kendaraan yang terdaftar di luar daerah, banyak juga perusahaan dengan tenaga kerja ribuan orang yang mencari nafkah di wilayahnya. Namun sayangnya, banyak di antaranya yang mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di luar daerah. Dengan begitu, menjadi tidak signifikan terhadap PAD Kabupaten Bandung.

Padahal, di satu sisi muncul berbagai masalah sosial seperti limbah, sampah, polusi dan permasalahan lainnya. Sedangkan pemasukan pajaknya dinikmati oleh daerah lain, karena mereka mendaftarkan NPWP nya di daerah lain.

"Berbagai perusahaan juga selain kendaraan operasional mereka terdaftar di luar Kabupaten Bandung, NPWP mereka juga banyak yang di luar, misalnya pabriknya di sini tapi kantornya di Jakarta atau daerah lain, dengan begitu tentu saja mereka juga mendaftarkan NPWP nya di daerah tempat kantornya itu," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dadang juga telah meminta kepada Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk mengevaluasi alamat pemilik NPWP sesuai dengan tempat usaha itu berdiri. Seperti dilansir dalam inilahkoran.com, KPP juga diminta untuk mempermudah wajib pajak yang berdomisili atau pengusaha yang punya usaha di Kabupaten Bandung untuk mengubah NPWPnya menjadi Kabupaten Bandung.

"Di Kabupaten Bandung itu ada perusahaan geothermal di Pangalengan, kalau pajaknya masuk ke daerah setempat pasti DBH yang kami terima lebih besar. Tapi sekarang itu masuk ke Jakarta. Asas keadilannya yang harus ditata kembali," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN