KABUPATEN BANDUNG

Tingkatkan PAD, Pemkab Bakal Gratiskan BBNKB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 19:25 WIB
Tingkatkan PAD, Pemkab Bakal Gratiskan BBNKB

SOREANG, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kendaraan yang sehari-hari beroperasi di Kabupaten Bandung, namun pajak kendaraannya berada di luar daerah.

Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan untuk menggenjot Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi, pihaknya mewacanakan untuk menggratiskan BBNKB selama setahun.

"Saya berani gratiskan BBNKB selama setahun. Setahun digratiskan, tapi tahun selanjutnya DBH yang kita terima akan lebih besar,"katanya, Jumat (26/8).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dadang menuturkann selama mengamati di lapangan, selain kendaraan yang terdaftar di luar daerah, banyak juga perusahaan dengan tenaga kerja ribuan orang yang mencari nafkah di wilayahnya. Namun sayangnya, banyak di antaranya yang mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di luar daerah. Dengan begitu, menjadi tidak signifikan terhadap PAD Kabupaten Bandung.

Padahal, di satu sisi muncul berbagai masalah sosial seperti limbah, sampah, polusi dan permasalahan lainnya. Sedangkan pemasukan pajaknya dinikmati oleh daerah lain, karena mereka mendaftarkan NPWP nya di daerah lain.

"Berbagai perusahaan juga selain kendaraan operasional mereka terdaftar di luar Kabupaten Bandung, NPWP mereka juga banyak yang di luar, misalnya pabriknya di sini tapi kantornya di Jakarta atau daerah lain, dengan begitu tentu saja mereka juga mendaftarkan NPWP nya di daerah tempat kantornya itu," ujarnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dadang juga telah meminta kepada Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk mengevaluasi alamat pemilik NPWP sesuai dengan tempat usaha itu berdiri. Seperti dilansir dalam inilahkoran.com, KPP juga diminta untuk mempermudah wajib pajak yang berdomisili atau pengusaha yang punya usaha di Kabupaten Bandung untuk mengubah NPWPnya menjadi Kabupaten Bandung.

"Di Kabupaten Bandung itu ada perusahaan geothermal di Pangalengan, kalau pajaknya masuk ke daerah setempat pasti DBH yang kami terima lebih besar. Tapi sekarang itu masuk ke Jakarta. Asas keadilannya yang harus ditata kembali," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses