KEBIJAKAN FISKAL

Tingkatkan Kinerja BLU, Ini yang Disiapkan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 13:47 WIB
Tingkatkan Kinerja BLU, Ini yang Disiapkan Kemenkeu

Perkembangan pendapatan BLU. (Foto: Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menyiapkan bauran kebijakan untuk meningkatkan kapasitas Badan Layanan Umum (BLU). Rencana berbagi likuiditas menjadi arah kebijakan pada tahun ini.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan baru mengenai pemanfaatan BLU dalam kerangka berbagi likuiditas. Pelayanan yang lebih optimal menjadi alasan utama rencana kebijakan ini.

“Ini kami sedang godok regulasi yang memberikan landasan untuk tercipta sebuah sharing sumber daya dalam memanfaatkan likuiditas di beberapa BLU,” katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan terkait aturan main likuiditas akan menjadi bauran kebijakan antara otoritas fiskal dan moneter. Saat ini sudah ada pembicaraan dengan Bank Indonesia (BI) terkait rancang bangun aturan main berbagi likuiditas untuk BLU.

Rencana aturan tersebut diharapkan berdampak positif bagi BLU yang memilki kekurangan likuiditas. Pasalnya, BLU yang kering likuiditas dapat memanfaatkan BLU yang memiliki likuiditas lebih. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan adanya skema rencana kebijakan.

“Kita sounding dengan otoritas moneter sehingga yang kelebihan likuiditas dapat berbagi dengan yang sedang kesulitan. Ini dikolaborasikan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada nanti,” paparnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Sebagai catatan, terdapat 218 BLU pemerintah pusat yang tersebar di 30 provinsi di Tanah Air. Namun, masih ada beberapa BLU yang belum optimal dan akan menghadapi banyak tantangan di masa mendatang.

“Tantangan pertama bagi BLU yang kami prediksikan akan semakin beragam. Secara internal masih ada kondisi yang perlu perhatian khusus di beberapa aspek dalam BLU, seperti sumber daya internal terutama pengalihan aset yang ada di BLU," imbuh Marwanto. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN