Ilustrasi. (DDTCNews)
REMBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah membukukan penerimaan pajak daerah senilai Rp88,1 miliar sepanjang 2020, atau melampaui target sejumlah Rp80 miliar.
"Kenaikan ini tidak terduga, dengan adanya pandemi Covid," kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Romli, dikutip Senin (4/1/2021).
Akibat pandemi Covid-19, lanjutnya, pemkab menurunkan target pajak daerah 2020 dari Rp96 miliar menjadi Rp80 miliar. Menurut Romli, surplus penerimaan sekitar Rp8 miliar tersebut di luar perkiraan BPPKAD.
Bukan tanpa sebab, surplus tersebut di luar perkiraaan. Tahun lalu, terdapat 2 faktor yang menjadi tantangan pemerintah mengumpulkan setoran pajak daerah. Pertama, pandemi Covid-19 yang menekan kegiatan ekonomi.
Kedua, tingkat kesadaran membayar pajak masyarakat Kabupaten Rembang masih rendah. Kedua faktor tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk merasionalisasikan target pajak daerah tahun lalu.
"Realisasi penerimaan pajak daerah yang berhasil melampaui target merupakan capaian luar biasa di tengah tekanan ekonomi," tutur Romli.
Dia menambahkan peningkatan kesadaran pajak akan menjadi agenda pemkab untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Apalagi, dengan tingkat kesadaran pajak yang rendah saat ini, target masih bisa dicapai.
Untuk itu, ia meyakini potensi pajak daerah di Kabupaten Rembang masih besar. Nanti, pemkab akan meningkatkan kesadaran pajak dengan menyasar usaha kecil hingga besar untuk mengerek setoran pajak daerah.
"Pajak skala kecil dan skala besar harus dioptimalkan, khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," ujar Romli seperti dilansir mitrapost.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.