KABUPATEN REMBANG

Tingkatkan Kesadaran Pajak, Usaha Kecil dan Besar Disasar

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 10:30 WIB
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Usaha Kecil dan Besar Disasar

Ilustrasi. (DDTCNews)

REMBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah membukukan penerimaan pajak daerah senilai Rp88,1 miliar sepanjang 2020, atau melampaui target sejumlah Rp80 miliar.

"Kenaikan ini tidak terduga, dengan adanya pandemi Covid," kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Romli, dikutip Senin (4/1/2021).

Akibat pandemi Covid-19, lanjutnya, pemkab menurunkan target pajak daerah 2020 dari Rp96 miliar menjadi Rp80 miliar. Menurut Romli, surplus penerimaan sekitar Rp8 miliar tersebut di luar perkiraan BPPKAD.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bukan tanpa sebab, surplus tersebut di luar perkiraaan. Tahun lalu, terdapat 2 faktor yang menjadi tantangan pemerintah mengumpulkan setoran pajak daerah. Pertama, pandemi Covid-19 yang menekan kegiatan ekonomi.

Kedua, tingkat kesadaran membayar pajak masyarakat Kabupaten Rembang masih rendah. Kedua faktor tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk merasionalisasikan target pajak daerah tahun lalu.

"Realisasi penerimaan pajak daerah yang berhasil melampaui target merupakan capaian luar biasa di tengah tekanan ekonomi," tutur Romli.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia menambahkan peningkatan kesadaran pajak akan menjadi agenda pemkab untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Apalagi, dengan tingkat kesadaran pajak yang rendah saat ini, target masih bisa dicapai.

Untuk itu, ia meyakini potensi pajak daerah di Kabupaten Rembang masih besar. Nanti, pemkab akan meningkatkan kesadaran pajak dengan menyasar usaha kecil hingga besar untuk mengerek setoran pajak daerah.

"Pajak skala kecil dan skala besar harus dioptimalkan, khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," ujar Romli seperti dilansir mitrapost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra