UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Tingkatkan Kesadaran Pajak, DJP dan Untirta Teken Kerja Sama

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Mei 2021 | 10:18 WIB
Tingkatkan Kesadaran Pajak, DJP dan Untirta Teken Kerja Sama

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) peningkatan kesadaran pajak pada pendidikan tinggi. (DJP)

SERANG, DDTCNews – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Banten Dionysius Lucas Hendrawan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) peningkatan kesadaran pajak pada pendidikan tinggi dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Lucas, dalam sambutannya, mengatakan kerja sama ini penting untuk mencetak generasi yang sadar pajak. Dia mengaku bangga karena Untirta telah menjadi bagian dari tax center selama hampir 10 tahun. Lucas berharap kerja sama ini terus berlangsung dan berkembang secara signifikan.

“Saya berharap tax center yang sekarang sudah berada di Untirta bisa berjalan maksimal dan membantu melakukan pengabdian masyarakat paling tidak untuk memberikan kesadaran perpajakan bagi seluruh masyarakat, terutama civitas akademika dan masyarakat sekitar Untirta,” ujarnya, dikutip dari laman DJP, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Rektor Untirta Fatah Sulaiman mengungkapkan kerja sama ini dilaksanakan untuk menanamkan dan meningkatkan kesadaran pajak pada seluruh civitas akademika. Kerja sama tersebut juga untuk menguatkan kolaborasi antara lembaga pendidikan dengan instansi pemerintah melalui program kampus merdeka.

Dia menuturkan kolaborasi dilakukan dengan mengintegrasikan materi kesadaran pajak dalam mata kuliah wajib umum (MKWU). Materi kesadaran pajak, lanjut Fatah, juga dapat disampaikan melalui hidden curriculum yang terinternalisasi dalam mata kuliah peminatan dan mata kuliah pilihan.

Tidak hanya itu, Fatah menyebut materi kesadaran pajak juga dapat disampaikan melalui kegiatan ekstrakurikuler, kuliah umum, pembekalan kuliah kerja nyata (KKN), latihan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kegiatan lainnya.

Baca Juga:
Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

“Ini adalah bagian dari komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk mendukung dan membantu pemerintah dalam menyukseskan percepatan pembangunan menuju indonesia maju yang harus didukung oleh pajak yang kuat,” ujar Fatah, seperti dilansir tirtayasa.id

Adapun penandatangan PKS tersebut dilakukan secara virtual pada Rabu (28/4/2021) dan disiarkan melalui Zoom Meetings. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 28 November 2024 | 11:02 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

Jumat, 22 November 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Dari Tanah hingga Rekening Bank, Kantor Pajak Sita 22 Aset Milik WP

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%