KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Investasi dan Penerimaan, Sri Mulyani dan Bahlil Teken MoU

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 11:41 WIB
Tingkatkan Investasi dan Penerimaan, Sri Mulyani dan Bahlil Teken MoU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) dalam acara peluncuran Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, Senin (9/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan seiring dengan diluncurkannya Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Kesepakatan antara kedua kementerian di kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, penerimaan negara, dan penguatan aspek kelembagaan.

"Dalam MoU kami, kami akan melakukan kolaborasi bersama dalam rangka penyampaian data terkait dengan ekonomi yang merupakan tupoksi Kementerian Investasi dan Kementerian Keuangan," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan kedua kementerian akan melakukan usaha bersama untuk melihat kebijakan-kebijakan yang ada dalam menarik investasi.

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mendukung usaha peningkatan investasi dengan mendelegasikan kewenangan pemberian insentif pajak kepada Kementerian Investasi.

"Kami sudah delegasikan kepada Pak Bahlil sehingga dalam hal ini seluruh kemampuan untuk membuat keputusan terhadap investasi langsung dalam satu atap atau satu sistem," tuturnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Kementerian Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian tax allowance kepada Kementerian Investasi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2020. Beleid tersebut diundangkan pada Juli 2020.

Kewenangan pemberian tax holiday juga telah didelegasikan kepada Kementerian Investasi melalui PMK 130/2020 yang telah diundangkan sejak November 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT