KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Investasi dan Penerimaan, Sri Mulyani dan Bahlil Teken MoU

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 11:41 WIB
Tingkatkan Investasi dan Penerimaan, Sri Mulyani dan Bahlil Teken MoU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) dalam acara peluncuran Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, Senin (9/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan seiring dengan diluncurkannya Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Kesepakatan antara kedua kementerian di kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, penerimaan negara, dan penguatan aspek kelembagaan.

"Dalam MoU kami, kami akan melakukan kolaborasi bersama dalam rangka penyampaian data terkait dengan ekonomi yang merupakan tupoksi Kementerian Investasi dan Kementerian Keuangan," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan kedua kementerian akan melakukan usaha bersama untuk melihat kebijakan-kebijakan yang ada dalam menarik investasi.

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mendukung usaha peningkatan investasi dengan mendelegasikan kewenangan pemberian insentif pajak kepada Kementerian Investasi.

"Kami sudah delegasikan kepada Pak Bahlil sehingga dalam hal ini seluruh kemampuan untuk membuat keputusan terhadap investasi langsung dalam satu atap atau satu sistem," tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kementerian Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian tax allowance kepada Kementerian Investasi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2020. Beleid tersebut diundangkan pada Juli 2020.

Kewenangan pemberian tax holiday juga telah didelegasikan kepada Kementerian Investasi melalui PMK 130/2020 yang telah diundangkan sejak November 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?