DKI JAKARTA

Tinggal Besok! Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 14:00 WIB
Tinggal Besok! Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas pemutihan sampai dengan besok, Kamis (30/9/2021).

Sebagaimana diatur pada Pergub 60/2021, pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PKB pada Agustus dan September 2021.

Pemutihan langsung didapatkan oleh wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

"Pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pergub ini, dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip Rabu (29/9/2021).

Tak hanya pemutihan, wajib pajak juga masih berkesempatan untuk mendapatkan keringanan pokok atau diskon atas PKB yang terutang pada tahun pajak 2021 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.

Wajib pajak yang membayar PKB tahun berjalan atau tahun sebelumnya pada September 2021 berhak mendapatkan keringanan pokok PKB sebesar 5%.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Selain pemutihan dan diskon PKB, insentif yang sama juga masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang hingga saat ini masih memiliki tunggakan PBB tahun pajak 2021 atau tahun-tahun pajak sebelumnya.

Wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2021 pada September 2021 akan mendapatkan diskon pokok PBB sebesar 15%. Atas tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2020, ada diskon sebesar 10% atas setiap tunggakan dan mendapat pemutihan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?