DKI JAKARTA

Tinggal Besok! Masa Berlaku Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Desember 2020 | 10:30 WIB
Tinggal Besok! Masa Berlaku Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Masa berlaku fasilitas pengurangan pokok atau diskon pajak bumi dan bangunan dan pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administratif atas beberapa jenis pajak daerah di DKI Jakarta akan berakhir besok, 30 Desember 2020.

Masyarakat yang memiliki utang pajak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat menikmati fasilitas ini tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Fasilitas diberikan oleh Pemprov DKI melalui sistem manajemen pajak.

"Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pelunasan pembayaran atas pajak sampai dengan 30 Desember 2020," bunyi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggulirkan banyak insentif pajak daerah pada penghujung tahun ini di antaranya seperti diskon PBB 20% atas PBB terutang 2020 sekaligus diskon PKB 50% khusus untuk kendaraan umum.

Kedua fasilitas tersebut bisa dinikmati wajib pajak yang tidak memiliki utang pajak pada tahun pajak sebelumnya. Bila wajib pajak masih memiliki utang PBB dan PKB kendaraan umum dari tahun pajak sebelumnya, Pemprov menawarkan fasilitas pemutihan.

"Terhadap sanksi administratif atas PBB dan PKB kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang diberikan penghapusan secara jabatan untuk seluruh tahun pajak," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub No. 115/2020.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan juga diberikan atas keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame yang terutang pada tahun pajak 2020.

Sebagaimana yang tertuang dalam bagian pertimbangan pergub, fasilitas ini diharapkan membantu keberlangsungan usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi