DKI JAKARTA

Tinggal Besok! Masa Berlaku Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Desember 2020 | 10:30 WIB
Tinggal Besok! Masa Berlaku Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Masa berlaku fasilitas pengurangan pokok atau diskon pajak bumi dan bangunan dan pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administratif atas beberapa jenis pajak daerah di DKI Jakarta akan berakhir besok, 30 Desember 2020.

Masyarakat yang memiliki utang pajak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat menikmati fasilitas ini tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Fasilitas diberikan oleh Pemprov DKI melalui sistem manajemen pajak.

"Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pelunasan pembayaran atas pajak sampai dengan 30 Desember 2020," bunyi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggulirkan banyak insentif pajak daerah pada penghujung tahun ini di antaranya seperti diskon PBB 20% atas PBB terutang 2020 sekaligus diskon PKB 50% khusus untuk kendaraan umum.

Kedua fasilitas tersebut bisa dinikmati wajib pajak yang tidak memiliki utang pajak pada tahun pajak sebelumnya. Bila wajib pajak masih memiliki utang PBB dan PKB kendaraan umum dari tahun pajak sebelumnya, Pemprov menawarkan fasilitas pemutihan.

"Terhadap sanksi administratif atas PBB dan PKB kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang diberikan penghapusan secara jabatan untuk seluruh tahun pajak," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub No. 115/2020.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan juga diberikan atas keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame yang terutang pada tahun pajak 2020.

Sebagaimana yang tertuang dalam bagian pertimbangan pergub, fasilitas ini diharapkan membantu keberlangsungan usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi