PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Tinggal 8 Hari! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 23 Juli 2023 | 11:30 WIB
Tinggal 8 Hari! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MEMPAWAH, DDTCNews - Bupati Mempawah, Kalimantan Barat Erlina mengimbau wajib pajak di wilayahnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Erlina mengatakan periode program pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas memanfaatkan program ini karena bakal berakhir bulan ini.

"Segera bayarkan pajak kendaraan bermotor Anda. Jangan sampai program ini Anda lewatkan," katanya, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Erlina menuturkan Pemprov Kalimantan Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalbar. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub 3/2023 sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Terdapat beberapa jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Ketiga, gratis BBNKB kedua. Keempat, diskon sebesar 25% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kelima, diskon sebesar 40% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih. Keenam, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk 2022 dan tahun sebelumnya.

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Erlina menyebut wajib pajak dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Dia berharap wajib pajak di wilayahnya dapat patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk merealisasikan pembangunan daerah.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak karena pajak Anda untuk membangun Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Mempawah," ujarnya seperti dilansir suarakalbar.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja