PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Tinggal 8 Hari! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 23 Juli 2023 | 11:30 WIB
Tinggal 8 Hari! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MEMPAWAH, DDTCNews - Bupati Mempawah, Kalimantan Barat Erlina mengimbau wajib pajak di wilayahnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Erlina mengatakan periode program pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas memanfaatkan program ini karena bakal berakhir bulan ini.

"Segera bayarkan pajak kendaraan bermotor Anda. Jangan sampai program ini Anda lewatkan," katanya, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Erlina menuturkan Pemprov Kalimantan Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalbar. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub 3/2023 sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Terdapat beberapa jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Ketiga, gratis BBNKB kedua. Keempat, diskon sebesar 25% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelima, diskon sebesar 40% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih. Keenam, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk 2022 dan tahun sebelumnya.

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Erlina menyebut wajib pajak dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Dia berharap wajib pajak di wilayahnya dapat patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk merealisasikan pembangunan daerah.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak karena pajak Anda untuk membangun Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Mempawah," ujarnya seperti dilansir suarakalbar.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra