Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Sekitar 7 hari menjelang deadline, Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan Jumat (23/4/2021), jumlah wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 515.230.
"Per hari ini untuk SPT Tahunan badan yang telah dilaporkan sebanyak 515.230," katanya.
Neilmaldrin menjabarkan secara total laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang sudah disampaikan wajib pajak orang pribadi dan badan sebanyak 11,9 juta. Wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tercatat sebanyak 11,4 juta.
Adapun jumlah badan usaha yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini sekitar 1,6 juta. Dengan demikian, DJP masih menantikan laporan SPT Tahunan sekitar 1,1 juta.
Neilmaldrin sebelumnya mengingatkan wajib pajak terkait dengan konsekuensi bagi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, ada mekanisme sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah deadline.
Terhadap wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat diterbitkan surat tagihan pajak (STP) yang berisi denda senilai Rp100.000. Hal serupa juga berlaku untuk wajib pajak badan jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni dengan denda Rp1 juta.
"Dan tentunya akan diterbitkan juga STP denda atas keterlambatan pelaporan,” imbuh Neilmaldrin. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.