PELAPORAN SPT

Tinggal 7 Hari Lagi, 1 Juta Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 16:50 WIB
Tinggal 7 Hari Lagi, 1 Juta Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sekitar 7 hari menjelang deadline, Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan Jumat (23/4/2021), jumlah wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 515.230.

"Per hari ini untuk SPT Tahunan badan yang telah dilaporkan sebanyak 515.230," katanya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Neilmaldrin menjabarkan secara total laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang sudah disampaikan wajib pajak orang pribadi dan badan sebanyak 11,9 juta. Wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tercatat sebanyak 11,4 juta.

Adapun jumlah badan usaha yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini sekitar 1,6 juta. Dengan demikian, DJP masih menantikan laporan SPT Tahunan sekitar 1,1 juta.

Neilmaldrin sebelumnya mengingatkan wajib pajak terkait dengan konsekuensi bagi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, ada mekanisme sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah deadline.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terhadap wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat diterbitkan surat tagihan pajak (STP) yang berisi denda senilai Rp100.000. Hal serupa juga berlaku untuk wajib pajak badan jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni dengan denda Rp1 juta.

"Dan tentunya akan diterbitkan juga STP denda atas keterlambatan pelaporan,” imbuh Neilmaldrin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?