KOTA DEPOK

Tinggal 6 Hari! Jangan Dilewatkan Pemutihan Pajak PBB di Kota Depok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 12:00 WIB
Tinggal 6 Hari! Jangan Dilewatkan Pemutihan Pajak PBB di Kota Depok

Pengumuman pemutihan pajak PBB Kota Depok. (foto: Pemkot Depok)

DEPOK, DDTCNews—Batas waktu program insentif pajak berupa pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang diluncurkan Pemkot Depok kini tinggal menyisakan waktu enam hari lagi.

Hingga saat ini, Pemkot Depok belum mengumumkan apakah tenggat waktu insentif pajak tersebut kembali diperpanjang atau tidak. Namun yang pasti, batas waktu insentif pajak itu dijadwalkan berakhir 30 September 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza sebelumnya mengatakan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang membayarkan kewajiban PBB-nya sebelum 30 September 2020.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kami masyarakat bisa taat dalam membayarkan kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo yang ditentukan,” tuturnya.

Warga Kota Depok dapat melakukan pembayaran pajak di bank-bank dan lembaga lain yang terdaftar antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Alfamart, Indomart, Kantor Pos, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.

Perpanjangan kebijakan pemutihan ini berlandaskan pada Peraturan Walikota (Perwal) Depok No. 44/2020 yang merevisi Perwal No. 21/2020. Pemutihan pajak ini juga sudah dimulai sejak April 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei lalu, tercatat target pendapatan daerah Kota Depok mencapai Rp3,08 triliun dengan target pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp1,26 triliun.

Dilansir dari berita.depok.go.id, target penerimaan pajak dari PBB Kota Depok saat pertama kali fasilitas pembebasan sanksi administrasi ini diluncurkan mencapai Rp324 miliar tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN