KOTA DEPOK

Tinggal 6 Hari! Jangan Dilewatkan Pemutihan Pajak PBB di Kota Depok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 12:00 WIB
Tinggal 6 Hari! Jangan Dilewatkan Pemutihan Pajak PBB di Kota Depok

Pengumuman pemutihan pajak PBB Kota Depok. (foto: Pemkot Depok)

DEPOK, DDTCNews—Batas waktu program insentif pajak berupa pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang diluncurkan Pemkot Depok kini tinggal menyisakan waktu enam hari lagi.

Hingga saat ini, Pemkot Depok belum mengumumkan apakah tenggat waktu insentif pajak tersebut kembali diperpanjang atau tidak. Namun yang pasti, batas waktu insentif pajak itu dijadwalkan berakhir 30 September 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza sebelumnya mengatakan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang membayarkan kewajiban PBB-nya sebelum 30 September 2020.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Kami masyarakat bisa taat dalam membayarkan kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo yang ditentukan,” tuturnya.

Warga Kota Depok dapat melakukan pembayaran pajak di bank-bank dan lembaga lain yang terdaftar antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Alfamart, Indomart, Kantor Pos, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.

Perpanjangan kebijakan pemutihan ini berlandaskan pada Peraturan Walikota (Perwal) Depok No. 44/2020 yang merevisi Perwal No. 21/2020. Pemutihan pajak ini juga sudah dimulai sejak April 2020.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei lalu, tercatat target pendapatan daerah Kota Depok mencapai Rp3,08 triliun dengan target pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp1,26 triliun.

Dilansir dari berita.depok.go.id, target penerimaan pajak dari PBB Kota Depok saat pertama kali fasilitas pembebasan sanksi administrasi ini diluncurkan mencapai Rp324 miliar tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP