KABUPATEN BOYOLALI

Tinggal 3 Hari Lagi! WP Diimbau Segera Manfaatkan Diskon PBB

Dian Kurniati | Minggu, 28 Mei 2023 | 13:30 WIB
Tinggal 3 Hari Lagi! WP Diimbau Segera Manfaatkan Diskon PBB

Program diskon PBB-P2 dari Pemkab Boyolali.

BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali, Jawa Tengah mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif berupa keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali menyatakan pengurangan atau diskon tagihan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 8%. Adapun program insentif pajak daerah tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2023.

"Masih ada kesempatan gaspol sampai 31 Mei 2023," bunyi pengumuman akun Instagram @pajakdaerah.boyolali, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BKD menjelaskan insentif pajak daerah tersebut diberikan bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Wajib pajak pun disarankan tidak menunda pembayaran PBB-P2 sehingga bisa memperoleh diskon.

Bayar Pajak Bisa via e-Commerce

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai saluran pembayaran seperti Bank Jateng, BNI, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Gojek, Tokopedia, dan Shopee.

"Lets go to the bank. Eh, online juga bisa loh #sobatSIPAD," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BKD menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya. Dengan kemudahan ini, dihadapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 terus meningkat.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak daerah dapat diakses melalui sipad.id atau Whatsapp customer service BKD Kabupaten Boyolali.

Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh BKD yang dapat memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan