Program diskon PBB-P2 dari Pemkab Boyolali.
BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali, Jawa Tengah mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif berupa keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali menyatakan pengurangan atau diskon tagihan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 8%. Adapun program insentif pajak daerah tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2023.
"Masih ada kesempatan gaspol sampai 31 Mei 2023," bunyi pengumuman akun Instagram @pajakdaerah.boyolali, dikutip pada Minggu (28/5/2023).
BKD menjelaskan insentif pajak daerah tersebut diberikan bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Wajib pajak pun disarankan tidak menunda pembayaran PBB-P2 sehingga bisa memperoleh diskon.
Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai saluran pembayaran seperti Bank Jateng, BNI, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Gojek, Tokopedia, dan Shopee.
"Lets go to the bank. Eh, online juga bisa loh #sobatSIPAD," bunyi keterangan foto yang diunggah.
BKD menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya. Dengan kemudahan ini, dihadapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 terus meningkat.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak daerah dapat diakses melalui sipad.id atau Whatsapp customer service BKD Kabupaten Boyolali.
Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh BKD yang dapat memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.