Ilustrasi.
MAROS, DDTCNews – KPP Pratama Maros mengadakan kegiatan kunjungan ke lokasi wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada 27 Juli 2022 sebagai tindak lanjut atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Anggota tim verifikasi lapangan KPP Pratama Maros Fadel menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menguji kebenaran data permohonan yang telah dilampirkan ketika melakukan permohonan di KPP dengan keadaan wajib pajak di lapangan.
“Wajib pajak juga akan diwawancara terkait dengan kegiatan usahanya,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (18/8/2022).
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Fadel, tim juga menjelaskan beberapa kewajiban PKP di antaranya seperti pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Lalu, PKP juga wajib untuk menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran ternyata lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang. PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak.
Menurut Fadel, apabila terdapat wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait dengan kewajiban perpajakannya maka wajib pajak dapat menghubungi via whatsapp nomor layanan KPP Pratama Maros di 0811461809.
Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan disampaikannya beberapa kewajiban setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, KPP Pratama Maros berharap wajib pajak dapat memahami dan memenuhi kewajibannya sebagai PKP.
PKP merupakan pengusaha, baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU PPN.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.