KPP PRATAMA BINTAN

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Datangi Pengelola Kawasan Industri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 April 2022 | 11:30 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Datangi Pengelola Kawasan Industri

Tim KPP Pratama Bintan ketika mengunjungi PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE). (foto: DJP)

BINTAN, DDTCNews – KPP Pratama Bintan melakukan kunjungan ke PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) pada 17 Maret 2022 guna menindaklanjuti pemberian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada BIIE.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bintan Sary Laviningrum mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk lebih memahami proses bisnis wajib pajak bersangkutan serta pengenalan wilayah dan lokasi pengawasan seksi pengawasan III.

“Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang telah dikirim KPP Bintan sebelumnya,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kunjungan tersebut, hadirnya juga Account Representative (AR) Hermoko Tri Putranto dan pelaksana Mifta Raidesti Marganingsih. Kedatangan tim KPP Bintan disambut oleh Finance Manager BIIE Caecilia.

Tambahan informasi, BIIE merupakan pengelola Kawasan Industri Bintan di Lobam yang berlokasi di Jalan Tanjung Lobam, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Selanjutnya, KPP Bintan membahas proses bisnis, termasuk perkembangan usaha dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, serta respon BIIE atas SP2DK yang telah diterima. KPP berharap wajib pajak makin patuh dan taat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak