Tim KPP Pratama Bintan ketika mengunjungi PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE). (foto: DJP)
BINTAN, DDTCNews – KPP Pratama Bintan melakukan kunjungan ke PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) pada 17 Maret 2022 guna menindaklanjuti pemberian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada BIIE.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bintan Sary Laviningrum mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk lebih memahami proses bisnis wajib pajak bersangkutan serta pengenalan wilayah dan lokasi pengawasan seksi pengawasan III.
“Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang telah dikirim KPP Bintan sebelumnya,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (29/4/2022).
Dalam kunjungan tersebut, hadirnya juga Account Representative (AR) Hermoko Tri Putranto dan pelaksana Mifta Raidesti Marganingsih. Kedatangan tim KPP Bintan disambut oleh Finance Manager BIIE Caecilia.
Tambahan informasi, BIIE merupakan pengelola Kawasan Industri Bintan di Lobam yang berlokasi di Jalan Tanjung Lobam, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Selanjutnya, KPP Bintan membahas proses bisnis, termasuk perkembangan usaha dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, serta respon BIIE atas SP2DK yang telah diterima. KPP berharap wajib pajak makin patuh dan taat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:
“Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”
Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.