KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 16:00 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak di Kota Denpasar pada 3 Juli 2024 guna menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

KPP menugaskan Account Representative Seksi Pegawasan VI KPP Pratama Denpasar Barat antara lain Henny Renggowati, Emanuel Suhardy Kadim dan Ni Wayan Tikasari Devi. Adapun SP2DK disampaikan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

“Apabila menerima SP2DK, wajib pajak harus menanggapi berdasarkan data-data yang dimiliki. Kunjungan ini dilakukan agar wajib pajak segera memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” kata Henny dikutip dari situs web DJP, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Henny menambahkan tak semua wajib pajak yang menerima SP2DK harus membayar pajak. Selama tanggapan atau klarifikasi berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan kewajiban pajak sudah dilaksanakan dengan benar dan sesuai maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

Sementara itu, Emanuel mengimbau wajib pajak untuk melakukan identifikasi atas isi dari SP2DK tersebut. Caranya, dengan mengecek data atau keterangan yang dilampirkan pada SP2DK, apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.

“Tanggapan dari wajib pajak dapat dilakukan secara langsung ataupun tertulis. Apabila SP2DK tidak ditanggapi, KPP bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-5/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.

SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak dengan cara: dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP, paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis