KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 16:00 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak di Kota Denpasar pada 3 Juli 2024 guna menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

KPP menugaskan Account Representative Seksi Pegawasan VI KPP Pratama Denpasar Barat antara lain Henny Renggowati, Emanuel Suhardy Kadim dan Ni Wayan Tikasari Devi. Adapun SP2DK disampaikan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

“Apabila menerima SP2DK, wajib pajak harus menanggapi berdasarkan data-data yang dimiliki. Kunjungan ini dilakukan agar wajib pajak segera memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” kata Henny dikutip dari situs web DJP, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Henny menambahkan tak semua wajib pajak yang menerima SP2DK harus membayar pajak. Selama tanggapan atau klarifikasi berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan kewajiban pajak sudah dilaksanakan dengan benar dan sesuai maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

Sementara itu, Emanuel mengimbau wajib pajak untuk melakukan identifikasi atas isi dari SP2DK tersebut. Caranya, dengan mengecek data atau keterangan yang dilampirkan pada SP2DK, apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.

“Tanggapan dari wajib pajak dapat dilakukan secara langsung ataupun tertulis. Apabila SP2DK tidak ditanggapi, KPP bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-5/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.

SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak dengan cara: dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP, paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax