KPP PRATAMA BLORA

Tindak Lanjuti NPWP Ganda, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 17:00 WIB
Tindak Lanjuti NPWP Ganda, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan kunjungan kerja ke tempat wajib pajak yang berlokasi di Kedungjati, Grobogan pada 25 Januari 2023.

Anggota tim pemeriksa pajak KPP Pratama Blora Maulana Usman mengatakan kunjungan tersebut merupakan tahapan lanjutan dari permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh wajib pajak.

“Tujuan kunjungan ini adalah untuk menguji kebenaran dan kesesuaian informasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Permohonan penghapusan NPWP tersebut diajukan wajib pajak karena terdapat NPWP ganda,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Maulana menjelaskan kunjungan ke tempat wajib pajak itu merupakan salah satu bentuk pemeriksaan lapangan. Menurutnya, permohonan penghapusan NPWP harus segera diproses dengan pemeriksaan tujuan lain dan kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan.

Dalam melaksanakan tugas, pemeriksa pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan pajak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. KPP juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima tanpa memungut biaya.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Salah satunya ialah wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP cabang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201