KOTA BANDUNG

Tim Persib Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 12:39 WIB
Tim Persib Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing DJP Online

Asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-filing DJP Online kepada tim Persib. (tangkapan layar video di Instagram KPP Pratama Bandung Cibeunying)

BANDUNG, DDTCNews – Tim Persib mendapatkan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-filing DJP Online.

Asistensi diberikan tim account representative KPP Pratama Bandung Cibeunying bersamaan dengan acara dialog perpajakan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di Graha Persib.

“Selain diikuti oleh para pemain, jajaran pelatih, dan official tim, acara tersebut juga dihadiri oleh Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Umuh Muchtar,” tulis otoritas dalam siaran pers di laman resmi DJP, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hatipah Haroen Al Rasjid hadir bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Wahyudi, dan tim penyuluh. Mereka berterima kasih karena Persib sebagai klub sepak bola profesional sudah memberikan teladan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.

Febri Hariyadi, Victor Igbonefo, I Made Wirawan, dan beberapa pemain Persib lainnya membagikan testimoninya usai mereka mengisi SPT Tahunan. Menurut mereka, saat ini pengisian SPT sudah sangat mudah karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan menggunakan gawai.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu antre untuk mendatangi kantor pajak. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah melalui e-filing DJP Online yang bisa diakses pada laman www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Siapapun harus ikut aturan, turut membangun bangsa, terutama untuk urusan pajak. Jika pajak kuat, Indonesia maju, Persib juara!” kata Umuh Muchtar.

Seperti diberitakan sebelumnya, deadline pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tinggal 9 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2021. Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by KPP Pratama Bandung Cibeunying (@pajakcibeunying)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra