KOTA BANDUNG

Tim Persib Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 12:39 WIB
Tim Persib Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing DJP Online

Asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-filing DJP Online kepada tim Persib. (tangkapan layar video di Instagram KPP Pratama Bandung Cibeunying)

BANDUNG, DDTCNews – Tim Persib mendapatkan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-filing DJP Online.

Asistensi diberikan tim account representative KPP Pratama Bandung Cibeunying bersamaan dengan acara dialog perpajakan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di Graha Persib.

“Selain diikuti oleh para pemain, jajaran pelatih, dan official tim, acara tersebut juga dihadiri oleh Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Umuh Muchtar,” tulis otoritas dalam siaran pers di laman resmi DJP, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hatipah Haroen Al Rasjid hadir bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Wahyudi, dan tim penyuluh. Mereka berterima kasih karena Persib sebagai klub sepak bola profesional sudah memberikan teladan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.

Febri Hariyadi, Victor Igbonefo, I Made Wirawan, dan beberapa pemain Persib lainnya membagikan testimoninya usai mereka mengisi SPT Tahunan. Menurut mereka, saat ini pengisian SPT sudah sangat mudah karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan menggunakan gawai.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu antre untuk mendatangi kantor pajak. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah melalui e-filing DJP Online yang bisa diakses pada laman www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Siapapun harus ikut aturan, turut membangun bangsa, terutama untuk urusan pajak. Jika pajak kuat, Indonesia maju, Persib juara!” kata Umuh Muchtar.

Seperti diberitakan sebelumnya, deadline pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tinggal 9 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2021. Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by KPP Pratama Bandung Cibeunying (@pajakcibeunying)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN