KMK 483/KMK.03/2020

Tim Pelaksana Dibentuk, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Target Waktu PSIAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 19:40 WIB
Tim Pelaksana Dibentuk, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Target Waktu PSIAP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system tidak mengalami perubahan target rampung pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembentukan tim pelaksana PSIAP pada awal November 2020 tidak untuk mempercepat proses. Tim PSIAP, sambungnya, dibentuk untuk memastikan proses pembaruan berjalan sesuai rencana otoritas.

"Ini tidak dalam konteks mempercepat, tetapi memang untuk pembangunan coretax system diperlukan tim yang khusus untuk mendesain dan mendetailkan berbagai proses bisnis," katanya, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Hestu menjelaskan secara umum kerja tim pelaksana PSIAP akan berkolaborasi dengan tim pengembang sistem yang berkutat kepada aspek teknis pembaruan coretax. Dengan demikian, proses pembaruan sistem dapat berjalan untuk memenuhi kebutuhan proses bisnis dan aspek teknis pelaksanaan sistem.

Oleh karena itu, tim PSIAP harus memiliki SDM yang secara khusus mengerjakan proses pembaruan. Dengan demikian, otoritas berharap pegawai yang terlibat dalam proyek coretax dapat fokus dalam bekerja dan dapat menyelesaikan proyek tepat waktu.

"Ini pekerjaan yang tidak mungkin dilakukan sambil mengerjakan pekerjaan rutin. Oleh karena itu, dibentuk dedicated team tersebut agar fokus mengerjakan core tax system," terangnya.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Tim pelaksana PSIAP tidak hanya berasal dari unit DJP, tetapi juga berasal dari unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. PSIAP merupakan bagian dari program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Program ini merupakan proses berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan yang telah dilakukan sebelumnya.

Fokus utama PSAP adalah menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat kredibel dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap reformasi perpajakan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN