KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Tilep Duit Sampai Rp 1,5 Miliar, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 14:30 WIB
Tilep Duit Sampai Rp 1,5 Miliar, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II resmi menangkap tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SM.

Tersangka SM melalui perusahaannya, yaitu CV SJ, ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut pada masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2014.

"Atas perbuatan tersangka SM tersebut telah merugikan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,54 miliar," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Akibat perbuatannya, tersangka SM terancam dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.

Dalam pasal itu, setiap orang yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Setelah penangkapan, tersangka SM dibawa ke Kota Medan untuk ditahan di rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam melaksanakan penangkapan, penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II berkoordinasi Korwas PPNS Polda Sumatera Utara. Hal ini dilakukan lantaran tersangka SM bersikap tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh tim penyidik.

Tersangka SM tercatat sudah berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2022.

Koordinasi antara tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan dan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam menangkap tersangka SM merupakan bentuk kolaborasi antara DJP dengan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP