KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Tilep Duit Sampai Rp 1,5 Miliar, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 14:30 WIB
Tilep Duit Sampai Rp 1,5 Miliar, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II resmi menangkap tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SM.

Tersangka SM melalui perusahaannya, yaitu CV SJ, ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut pada masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2014.

"Atas perbuatan tersangka SM tersebut telah merugikan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,54 miliar," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akibat perbuatannya, tersangka SM terancam dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.

Dalam pasal itu, setiap orang yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Setelah penangkapan, tersangka SM dibawa ke Kota Medan untuk ditahan di rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam melaksanakan penangkapan, penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II berkoordinasi Korwas PPNS Polda Sumatera Utara. Hal ini dilakukan lantaran tersangka SM bersikap tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh tim penyidik.

Tersangka SM tercatat sudah berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2022.

Koordinasi antara tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan dan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam menangkap tersangka SM merupakan bentuk kolaborasi antara DJP dengan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya