PENEGAKAN HUKUM

Tilang Elektronik Nasional Tahap 1 Mulai Berlaku di 12 Wilayah Polda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:45 WIB
Tilang Elektronik Nasional Tahap 1 Mulai Berlaku di 12 Wilayah Polda

Peluncuran E-TLE Nasional Tahap 1, Selasa (23/03/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, DDTCNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) nasional tahap pertama di Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Tilang elektronik akan dioperasikan pada 12 Kepolisian Daerah dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV. Kedua belas wilayah Polda tersebut antara lain Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), dan Polda Jawa Tengah (10 titik).

Kemudian, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Listyo mengatakan e-TLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas yang diusungnya, yaitu presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

“Ini bagian dari upaya kita untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan pengguna jalan betul-betul bisa disiplin,” katanya dikutip dari Setkab, Rabu (24/3/2021).

Listyo menambahkan e-TLE ini juga merupakan bagian dari upaya Polri melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dia akan terus memperbaiki sistem penegakan hukum, khususnya lalu lintas di jalan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nanti, e-TLE ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan telepon seluler, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm.

Kemudian, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. Selain itu, e-LTE ini juga akan menjadi bukti pendukung kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengungkapkan jajarannya terus bekerja keras sehingga penerapan e-TLE bisa dilaksanakan di 34 Polda. Sistem ini, lanjutnya, terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

“Tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua. Akan kami bangun di sepuluh Polda berikutnya, yang direncanakan pada 28 April. Nanti secara bertahap, akan kami laksanakan,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN