PENEGAKAN HUKUM

Tilang Elektronik Nasional Tahap 1 Mulai Berlaku di 12 Wilayah Polda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:45 WIB
Tilang Elektronik Nasional Tahap 1 Mulai Berlaku di 12 Wilayah Polda

Peluncuran E-TLE Nasional Tahap 1, Selasa (23/03/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, DDTCNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) nasional tahap pertama di Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Tilang elektronik akan dioperasikan pada 12 Kepolisian Daerah dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV. Kedua belas wilayah Polda tersebut antara lain Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), dan Polda Jawa Tengah (10 titik).

Kemudian, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Listyo mengatakan e-TLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas yang diusungnya, yaitu presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

“Ini bagian dari upaya kita untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan pengguna jalan betul-betul bisa disiplin,” katanya dikutip dari Setkab, Rabu (24/3/2021).

Listyo menambahkan e-TLE ini juga merupakan bagian dari upaya Polri melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dia akan terus memperbaiki sistem penegakan hukum, khususnya lalu lintas di jalan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Nanti, e-TLE ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan telepon seluler, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm.

Kemudian, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. Selain itu, e-LTE ini juga akan menjadi bukti pendukung kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengungkapkan jajarannya terus bekerja keras sehingga penerapan e-TLE bisa dilaksanakan di 34 Polda. Sistem ini, lanjutnya, terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

“Tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua. Akan kami bangun di sepuluh Polda berikutnya, yang direncanakan pada 28 April. Nanti secara bertahap, akan kami laksanakan,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?