KEBIJAKAN FISKAL

Tiga Tahun, Penyaluran Fasilitas Fiskal Panas Bumi Tembus Rp623 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:30 WIB
Tiga Tahun, Penyaluran Fasilitas Fiskal Panas Bumi Tembus Rp623 Miliar

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat pemberian fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi sepanjang 2020-2022 menyentuh angka Rp623,64 miliar.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Melalui pemberian fasilitas ini, pemerintah berharap bauran energi dapat terus meningkat.

"Sebagaimana peran Ditjen Bea dan Cukai, kami memberikan fasilitas [fiskal] di bidang panas bumi," katanya dalam sosialisasi PMK 172/2022, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Padmoyo mengatakan DJBC dengan tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi di bidang panas bumi. Fasilitas fiskal untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi telah diberikan sejak Maret 2020.

Pemerintah mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Kegiatan penyelenggaraan panas bumi berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Kemudian, terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk, juga dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/atau dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada tahun pertama pelaksanaannya, realisasi fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi senilai Rp261,52 miliar yang terdiri atas bea masuk dibebaskan Rp35,56 miliar, PPN tidak dipungut Rp205,75 miliar, dan PPh dikecualikan Rp20,2 miliar.

Kemudian pada 2021, realisasi fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi senilai Rp290,21 miliar yang terdiri atas bea masuk dibebaskan Rp31,25 miliar, PPN tidak dipungut Rp198,71 miliar, dan PPh dikecualikan Rp60,25 miliar. Adapun untuk 2022, realisasi fasilitasnya hanya Rp71,89 miliar yang terdiri atas bea masuk dibebaskan Rp22,02 miliar, PPN tidak dipungut Rp39,03 miliar, dan PPh dikecualikan Rp10,83 miliar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Hingga 2022, kapasitas terpasang pembangkit listrik panas bumi sebesar 2.355,4 MW, melampaui target 2.344,1 MW. Sementara untuk target tahun ini, ditetapkan sebesar 200 MW.

Mengenai kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB)/badan usaha yang telah menerima fasilitas fiskal, sejauh ini ada sebanyak 14 perusahaan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di LNSW yang demikian aktif memberikan kemudahan kepada kami dalam hal pemberian fasilitas tersebut," ujar Padmoyo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses