KEBIJAKAN FISKAL

Tiga Tahun, Penyaluran Fasilitas Fiskal Panas Bumi Tembus Rp623 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:30 WIB
Tiga Tahun, Penyaluran Fasilitas Fiskal Panas Bumi Tembus Rp623 Miliar

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat pemberian fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi sepanjang 2020-2022 menyentuh angka Rp623,64 miliar.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Melalui pemberian fasilitas ini, pemerintah berharap bauran energi dapat terus meningkat.

"Sebagaimana peran Ditjen Bea dan Cukai, kami memberikan fasilitas [fiskal] di bidang panas bumi," katanya dalam sosialisasi PMK 172/2022, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Padmoyo mengatakan DJBC dengan tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi di bidang panas bumi. Fasilitas fiskal untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi telah diberikan sejak Maret 2020.

Pemerintah mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Kegiatan penyelenggaraan panas bumi berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kemudian, terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk, juga dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/atau dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada tahun pertama pelaksanaannya, realisasi fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi senilai Rp261,52 miliar yang terdiri atas bea masuk dibebaskan Rp35,56 miliar, PPN tidak dipungut Rp205,75 miliar, dan PPh dikecualikan Rp20,2 miliar.

Kemudian pada 2021, realisasi fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi senilai Rp290,21 miliar yang terdiri atas bea masuk dibebaskan Rp31,25 miliar, PPN tidak dipungut Rp198,71 miliar, dan PPh dikecualikan Rp60,25 miliar. Adapun untuk 2022, realisasi fasilitasnya hanya Rp71,89 miliar yang terdiri atas bea masuk dibebaskan Rp22,02 miliar, PPN tidak dipungut Rp39,03 miliar, dan PPh dikecualikan Rp10,83 miliar.

Baca Juga:
Panas Bumi Jadi Andalan Pemerintah Capai Bauran Energi Baru Terbarukan

Hingga 2022, kapasitas terpasang pembangkit listrik panas bumi sebesar 2.355,4 MW, melampaui target 2.344,1 MW. Sementara untuk target tahun ini, ditetapkan sebesar 200 MW.

Mengenai kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB)/badan usaha yang telah menerima fasilitas fiskal, sejauh ini ada sebanyak 14 perusahaan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di LNSW yang demikian aktif memberikan kemudahan kepada kami dalam hal pemberian fasilitas tersebut," ujar Padmoyo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Panas Bumi Jadi Andalan Pemerintah Capai Bauran Energi Baru Terbarukan

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201