KEBIJAKAN EKONOMI

Tiga Daerah Ini Jadi PR Pengentasan Kemiskinan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 15:06 WIB
Tiga Daerah Ini Jadi PR Pengentasan Kemiskinan

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga kajian kebijakan fiskal, sosial dan pembangunan berkelanjutan, Prakarsa merilis Indeks Kemiskinan Multidimensi (IKM). Hasilnya, tiga daerah masih menjadi pekerjaan rumah bagi siapapun pemenang Pemilu pekan depan.

Direktur Eksekutif Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan hasil IKM sebetulnya menunjukan angka positif dalam menekan kemiskinan. Namun, tiga daerah yakni Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur masih menunjukan IKM yang relatif tinggi.

"Intervensi pemerintah dalam berbagai program dan kebijakan terkait penurunan angka kemiskinan terbukti cukup berhasil. Meskipun di Papua, NTT dan Papua Barat IKM masih cukup tinggi," katanya dalam rilis kajian IKM Prakarsa, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun IKM ketiga daerah tersebut pada 2018 antara lain Papua dengan IKM tertinggi sebesar 60,56%. Kemudian NTT sebesar 35,64% dan Papua Barat sebesar 32,66%.

Sedangkan tiga daerah dengan IKM terendah ialah DKI Jakarta sebesar 2,17%. Kemudian diikuti DIY Yogyakarta sebesar 2,22% dan Jawa Tengah dengan IKM sebesar 3,74%.

Pada kesempatan yang sama, peniliti Prakarsa Rahmanda M. Thaariq mengatakan metode penghitungan IKM menggunakan basis data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2015-2018. Metode tersebut menghitung deprivasi pada dimensi kesehatan, pendidikan dan standar hidup.

"Tren jumlah penduduk miskin multidimensi alami penurunan signifikan. Pada tahun 2015 tercatat penduduk miskin multidimensi sebanyak 34 juta orang. Kemudian turun jadi 30 juta di 2016, 24 juta di 2017 dan 21,5 juta orang di 2018," paparnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak