RUU BEA METERAI

Tiga Aturan Pelaksana RUU Bea Meterai Disusun, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 17:02 WIB
Tiga Aturan Pelaksana RUU Bea Meterai Disusun, Ini Perinciannya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menyusun tiga aturan turunan RUU Bea Meterai dalam waktu 1 tahun sejak beleid itu diundangkan. Nanti, Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) menjadi unit yang bertanggung jawab dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

Tiga aturan tersebut a.l. Peraturan Pemerintah tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai tempel dan meterai elektronik; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pembayaran bea meterai; dan PMK tentang pemungutan bea meterai.

Rencana penyusunan tiga aturan turunan itu masuk dalam Matriks Kerangka Regulasi DJP 2020-2024 yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Adapun renstra tersebut dipublikasikan DJP hari ini, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam renstra disebutkan rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai meterai tempel dan elektronik perlu disusun untuk memberikan kepastian ketersediaan meterai tempel dan elektronik sebagai sarana pembayaran meterai.

Lalu, tata cara pembayaran bea meterai juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pembayaran meterai dan menentukan keabsahan meterai. Tata cara membayar meterai pada masa transisi juga akan diatur melalui PMK ini.

Kemudian, pemungutan bea meterai yang diatur dalam PMK tersebut diperuntukkan untuk memberikan kepastian terkait dengan penetapan pemungutan dan tata cara pemungutan bea meterai.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, revisi UU Bea Meterai dilakukan untuk memperkaya data yang dimiliki DJP atas transaksi-transaksi yang menjadi objek pajak dari jenis pajak lainnya. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan jenis pajak lainnya.

Salah satu langkah upaya pengayaan data DJP adalah melalui penerbitan meterai elektronik. Seiring dengan perkembangan transaksi digital, semakin banyak dokumen transaksi yang berbentuk elektronik.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sebelumnya mengatakan DJP sudah menjajaki kolaborasi dengan pihak ketiga untuk mendukung penerbitan meterai elektronik.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Iwan menjelaskan wajib pajak yang hendak memesan meterai elektronik dapat melalui portal meterai yang disediakan DJP. Wajib pajak bakal mendapatkan kuota meterai elektronik sesuai dengan nominal pemesanan meterai elektronik tersebut.

Setelah memesan meterai elektronik sesuai dengan nominal yang dipesan, wajib pajak lantas bebas menggunakan meterai elektronik tersebut sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah meterai elektronik yang masih tersedia dalam wallet meterai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN