Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mulai 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan pihak lainnya.
Kebijakan soal pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Karenanya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum implementasinya oleh otoritas pajak. Lantas apakah ada konsekuensi yang diterima wajib pajak jika tidak melakukan validasi NIK-NPWP?
"Jika NIK wajib pajak tidak valid karena tidak dilakukan pemadanan data sampai dengan tanggal tersebut (31 Desember 2023), wajib pajak tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (8/12/2023).
Tak cuma itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK-NPWP juga tidak dapat menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
"Hingga saat ini belum ada ketentuan yang memberikan adanya perpanjangan waktu, sehingga silakan segera lakukan pemadanan NIK sebelum 1 Januari 2024," kata DJP.
DJP juga bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP milik wajib pajak orang pribadi secara sistem. Hanya saja, terkadang ada data NIK yang berbeda dengan NPWP. Hal ini membuat pemadanan secara otomatis gagal dilakukan. Dalam kasus seperti ini, pemadanan secara mandiri perlu dilakukan oleh wajib pajak.
Sebelum berlaku secara penuh, pemerintah masih akan melakukan habituasi atau pembiasaan bagi wajib pajak dalam menggunakan NIK sebagai NPWP. DJP juga masih perlu menjalankan sejumlah pengujian di sistem administrasi perpajakannya.
Untuk saat ini, wajib pajak masih dapat mengakses layanan administrasi perpajakan menggunakan NPWP berformat 15 digit. Ke depan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan diperlukan untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia.
Cara Validasi NIK-NPWP
Pemadanan NIK-NPWP sebenarnya bisa berlaku secara otomatis oleh DJP. Namun, apabila data kependudukan berbeda dengan data yang tersimpan oleh DJP, validasi bisa saja terkendala. Karenanya, wajib pajak perlu mengecek sendiri apakah NIK-nya sudah padan dengan NPWP atau belum.
Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga akhir tahun. Apabila belum terintegrasi, wajib pajak dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online.
Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.