ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB
Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan pihak lainnya.

Kebijakan soal pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Karenanya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum implementasinya oleh otoritas pajak. Lantas apakah ada konsekuensi yang diterima wajib pajak jika tidak melakukan validasi NIK-NPWP?

"Jika NIK wajib pajak tidak valid karena tidak dilakukan pemadanan data sampai dengan tanggal tersebut (31 Desember 2023), wajib pajak tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak cuma itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK-NPWP juga tidak dapat menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

"Hingga saat ini belum ada ketentuan yang memberikan adanya perpanjangan waktu, sehingga silakan segera lakukan pemadanan NIK sebelum 1 Januari 2024," kata DJP.

DJP juga bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP milik wajib pajak orang pribadi secara sistem. Hanya saja, terkadang ada data NIK yang berbeda dengan NPWP. Hal ini membuat pemadanan secara otomatis gagal dilakukan. Dalam kasus seperti ini, pemadanan secara mandiri perlu dilakukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebelum berlaku secara penuh, pemerintah masih akan melakukan habituasi atau pembiasaan bagi wajib pajak dalam menggunakan NIK sebagai NPWP. DJP juga masih perlu menjalankan sejumlah pengujian di sistem administrasi perpajakannya.

Untuk saat ini, wajib pajak masih dapat mengakses layanan administrasi perpajakan menggunakan NPWP berformat 15 digit. Ke depan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan diperlukan untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia.

Cara Validasi NIK-NPWP

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pemadanan NIK-NPWP sebenarnya bisa berlaku secara otomatis oleh DJP. Namun, apabila data kependudukan berbeda dengan data yang tersimpan oleh DJP, validasi bisa saja terkendala. Karenanya, wajib pajak perlu mengecek sendiri apakah NIK-nya sudah padan dengan NPWP atau belum.

Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga akhir tahun. Apabila belum terintegrasi, wajib pajak dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online.

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra