PENEGAKAN HUKUM

Tidak Setor PPN, Pengusaha Furnitur Ini Diancam Bui 6 Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 10:13 WIB
Tidak Setor PPN, Pengusaha Furnitur Ini Diancam Bui 6 Tahun

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—Pengusaha instalasi listrik, mekanik dan furnitur menghadapi ancaman kurungan penjara selama enam tahun karena diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp153 juta.

Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wahyudi Ardika menyebutkan pengusaha bernama Sugianto itu dengan sengaja tak menyampaikan pemotongan pajak yang telah dipungut selama Januari-Desember 2016.

“Padahal terdakwa sudah memungut pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10 persen dari konsumennya,” jelas Wahyudi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/02/2020).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sugianto yang juga menjabat sebagai direktur utama PT Wahyu Alwijaya hanya bisa pasrah menjalani sidang perdananya. Selain tidak melaporkan PPN yang dipungutnya, pria berumur 61 tahun ini juga diduga membuat laporan PPN tidak benar.

Pada April 2016 dan November 2016, terdakwa membuat laporan nihil. Faktanya, terdakwa kala itu menerima pembayaran dari rekanan terdakwa. Dalam waktu tersebut, terdakwa memungut PPN sebesar Rp51,7 juta.

“Total PPN yang dipungut terdakwa tapi tidak disetorkan terdakwa ke kas negara mencapai Rp153,2 juta,” tutur Wahyudi dilansir dari Nusabali.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 31 huruf c, d, dan i, UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal enam tahun.

Berkaca dari kasus di atas, wajib pajak diimbau untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hukum dan tentu saja terhindar dari kurungan bui. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Februari 2020 | 11:10 WIB

itu via pemeriksaan dulu. SKPKB..tapi tetap tdk mau byr atau langsung pidana via penyidik pajak trus bareng kejaksaan. itu proses nya seperti apa bisa sampai pengadilan negeri bukan pengadilan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra