PENEGAKAN HUKUM

Tidak Setor PPN, Pengusaha Furnitur Ini Diancam Bui 6 Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 10:13 WIB
Tidak Setor PPN, Pengusaha Furnitur Ini Diancam Bui 6 Tahun

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—Pengusaha instalasi listrik, mekanik dan furnitur menghadapi ancaman kurungan penjara selama enam tahun karena diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp153 juta.

Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wahyudi Ardika menyebutkan pengusaha bernama Sugianto itu dengan sengaja tak menyampaikan pemotongan pajak yang telah dipungut selama Januari-Desember 2016.

“Padahal terdakwa sudah memungut pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10 persen dari konsumennya,” jelas Wahyudi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/02/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sugianto yang juga menjabat sebagai direktur utama PT Wahyu Alwijaya hanya bisa pasrah menjalani sidang perdananya. Selain tidak melaporkan PPN yang dipungutnya, pria berumur 61 tahun ini juga diduga membuat laporan PPN tidak benar.

Pada April 2016 dan November 2016, terdakwa membuat laporan nihil. Faktanya, terdakwa kala itu menerima pembayaran dari rekanan terdakwa. Dalam waktu tersebut, terdakwa memungut PPN sebesar Rp51,7 juta.

“Total PPN yang dipungut terdakwa tapi tidak disetorkan terdakwa ke kas negara mencapai Rp153,2 juta,” tutur Wahyudi dilansir dari Nusabali.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 31 huruf c, d, dan i, UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal enam tahun.

Berkaca dari kasus di atas, wajib pajak diimbau untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hukum dan tentu saja terhindar dari kurungan bui. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Februari 2020 | 11:10 WIB

itu via pemeriksaan dulu. SKPKB..tapi tetap tdk mau byr atau langsung pidana via penyidik pajak trus bareng kejaksaan. itu proses nya seperti apa bisa sampai pengadilan negeri bukan pengadilan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN