PENEGAKAN HUKUM

Tidak Setor PPN, Pengusaha Furnitur Ini Diancam Bui 6 Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 10:13 WIB
Tidak Setor PPN, Pengusaha Furnitur Ini Diancam Bui 6 Tahun

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—Pengusaha instalasi listrik, mekanik dan furnitur menghadapi ancaman kurungan penjara selama enam tahun karena diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp153 juta.

Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wahyudi Ardika menyebutkan pengusaha bernama Sugianto itu dengan sengaja tak menyampaikan pemotongan pajak yang telah dipungut selama Januari-Desember 2016.

“Padahal terdakwa sudah memungut pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10 persen dari konsumennya,” jelas Wahyudi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/02/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sugianto yang juga menjabat sebagai direktur utama PT Wahyu Alwijaya hanya bisa pasrah menjalani sidang perdananya. Selain tidak melaporkan PPN yang dipungutnya, pria berumur 61 tahun ini juga diduga membuat laporan PPN tidak benar.

Pada April 2016 dan November 2016, terdakwa membuat laporan nihil. Faktanya, terdakwa kala itu menerima pembayaran dari rekanan terdakwa. Dalam waktu tersebut, terdakwa memungut PPN sebesar Rp51,7 juta.

“Total PPN yang dipungut terdakwa tapi tidak disetorkan terdakwa ke kas negara mencapai Rp153,2 juta,” tutur Wahyudi dilansir dari Nusabali.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 31 huruf c, d, dan i, UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal enam tahun.

Berkaca dari kasus di atas, wajib pajak diimbau untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hukum dan tentu saja terhindar dari kurungan bui. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Februari 2020 | 11:10 WIB

itu via pemeriksaan dulu. SKPKB..tapi tetap tdk mau byr atau langsung pidana via penyidik pajak trus bareng kejaksaan. itu proses nya seperti apa bisa sampai pengadilan negeri bukan pengadilan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar