BERITA PAJAK HARI INI

Tidak Punya NPWP Saat Ajukan Izin Lewat OSS? Langsung Difasilitasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Mei 2021 | 08:07 WIB
Tidak Punya NPWP Saat Ajukan Izin Lewat OSS? Langsung Difasilitasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha yang mengajukan izin melalui sistem online single submission (OSS) tapi belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan langsung difasilitasi pembuatannya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (17/5/2021).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan nantinya sistem OSS dengan sistem Ditjen Pajak (DJP) akan terhubung. Setelah terhubung, pembuatan NPWP bisa diajukan secara langsung lewat OSS.

"Dalam sistem OSS risk based approach (RBA), nanti pelaku usaha bisa mengajukan NPWP dan sistem bisa juga mengecek KSWP [konfirmasi status wajib pajak]," ujar Yuliot.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin nantinya akan dikirimkan ke sistem yang dikelola DJP. Untuk melancarkan interkoneksi data, sesuai dengan ketentuan Peraturan BKPM 3/2021, lembaga OSS akan menyusun pedoman integrasi aplikasi (PIA). Nantinya, PIA akan menjadi panduan bagi setiap kementerian/lembaga (K/L) dalam melaksanakan interkoneksi data dengan OSS.

Selain mengenai pembuatan NPWP langsung melalui sistem OSS, ada pula bahasan tentang penerimaan pajak yang terkumpul dari pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Validasi Otomatis

Selain memfasilitasi pembuatan NPWP, sistem OSS juga akan melakukan validasi secara otomatis terkait pengecekan NPWP atas status KSWP dengan sistem yang dikelola DJP.

Selain validasi melalui pengecakan NPWP, OSS tersebut juga melakukan validasi atas pelaku usaha dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor paspor, data akta, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan lainnya. (DDTCNews)

  • PPN Produk Digital

Pada tahun ini, hingga 30 April, penerimaan PPN yang telah disetorkan pemungut PPN produk digital mencapai Rp1,89 triliun. Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut PPN produk digital yang telah ditunjuk dirjen pajak.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Hingga saat ini, sudah ada 65 badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Produk yang disediakan beragam, mulai dari jasa periklanan digital, layanan video dan musik berbasis langganan (subscription), game, cloud computing, dan lain sebagainya. Simak pula ‘Dari Data Setoran Pajak, Ini Produk Digital Asing yang Banyak Dipakai’. (Kontan/DDTCNews)

  • Dampak Pemberian Insentif Pajak

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah untuk makin serius menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian agar penerimaan pajak dapat meningkat.

Dalam 2 tahun terakhir, lanjut Said, pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Dia berharap dampak pemberian berbagai insentif itu dapat mulai terasa mulai tahun depan, terutama terkait dengan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Momentum diskon pajak selama 2 tahun ini harus mampu membuahkan hasil penerimaan perpajakan yang lebih tinggi pada tahun 2022 dan seterusnya," katanya. (DDTCNews)

  • Peredaran Rokok Ilegal

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan peredaran rokok ilegal hingga kembali di bawah 3%, setelah melonjak hingga 4,9% pada 2020.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat DJBC Sudiro mengatakan institusinya telah menjalankan sejumlah strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat masyarakat mengenai ketentuan cukai.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

"Seiring dengan meningkatkan pemahaman terkait cukai maka keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena paham akan konsekuensi hukumnya," katanya. (DDTCNews)

  • Pembayaran Zakat

DJP mengingatkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sepanjang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, zakat tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan PP 60/2010.

"Nama badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah tercantum dalam PER-08/PJ/2021," terang DJP melalui akun Twitter. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi