AYU TING-TING:

Tidak Mau Jadi Duta PBB 'Palsu'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 11:35 WIB
Tidak Mau Jadi Duta PBB 'Palsu'

ARTIS dan penyanyi dangdut Ayu Rosmalina atau lebih dikenal dengan nama Ayu Ting Ting telah dinobatkan sebagai Duta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Depok.

Bercerita tentang pajak, dia mengaku dirinya sudah taat membayar semua pajaknya, tidak hanya PBB saja.

“Alhamdulillah dari dulu sudah bayar pajak sendiri. Sejak mendapat honor sudah langsung saya bayarkan pajaknya,” kata pelantun tembang Alamat Palsu ini.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ditunjuk sebagai Duta PBB, Ayu pun berharap mampu mendorong masyarakat Kota Depok untuk lebih taat lagi dalam membayar pajak.

“Pastinya, masyarakat yang tadinya bayar agak telat sekarang harus tepat waktu dalam membayar pajak,” ujarnya.

Ayu berjanji akan jalan menyosialisasikan pajak kepada masyarakat Kota Depok. Ke depannya, Ayu pun berharap masyarakat bisa patuh membayar pajak dan menyadari bahwa setiap rupiah yang dibayarkan diperuntukkan untuk pembangunan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

“Saya siap dan berusaha membantu Pemerintah Kota Depok untuk meningkatkan setoran dari PBB yang menjadi kewajiban maupun tanggung jawab seluruh lapisan warga Depok,” ujar Ayu.

Kesadaran dan kewajiban sebagai masyarakat untuk membayar pajak khususnya PBB sangat penting karena dana atau uang hasil pengumpulan maupun raihan PBB setiap tahun tentunya bakal dikembalikan lagi untuk masyarakat banyak dalam bentuk berbagai macam pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

“Saya berharap Kota Depok semakin maju dan berkembang pesat serta tak kalah dengan kota lain yang ada di perbatasan DKI Jakarta maupun di Indonesia,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN