AYU TING-TING:

Tidak Mau Jadi Duta PBB 'Palsu'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 11:35 WIB
Tidak Mau Jadi Duta PBB 'Palsu'

ARTIS dan penyanyi dangdut Ayu Rosmalina atau lebih dikenal dengan nama Ayu Ting Ting telah dinobatkan sebagai Duta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Depok.

Bercerita tentang pajak, dia mengaku dirinya sudah taat membayar semua pajaknya, tidak hanya PBB saja.

“Alhamdulillah dari dulu sudah bayar pajak sendiri. Sejak mendapat honor sudah langsung saya bayarkan pajaknya,” kata pelantun tembang Alamat Palsu ini.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ditunjuk sebagai Duta PBB, Ayu pun berharap mampu mendorong masyarakat Kota Depok untuk lebih taat lagi dalam membayar pajak.

“Pastinya, masyarakat yang tadinya bayar agak telat sekarang harus tepat waktu dalam membayar pajak,” ujarnya.

Ayu berjanji akan jalan menyosialisasikan pajak kepada masyarakat Kota Depok. Ke depannya, Ayu pun berharap masyarakat bisa patuh membayar pajak dan menyadari bahwa setiap rupiah yang dibayarkan diperuntukkan untuk pembangunan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Saya siap dan berusaha membantu Pemerintah Kota Depok untuk meningkatkan setoran dari PBB yang menjadi kewajiban maupun tanggung jawab seluruh lapisan warga Depok,” ujar Ayu.

Kesadaran dan kewajiban sebagai masyarakat untuk membayar pajak khususnya PBB sangat penting karena dana atau uang hasil pengumpulan maupun raihan PBB setiap tahun tentunya bakal dikembalikan lagi untuk masyarakat banyak dalam bentuk berbagai macam pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

“Saya berharap Kota Depok semakin maju dan berkembang pesat serta tak kalah dengan kota lain yang ada di perbatasan DKI Jakarta maupun di Indonesia,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?