KEBIJAKAN PAJAK

Tidak Investasikan Dividen, Wajib Pajak Harus Setor PPh Final Sendiri

Muhamad Wildan | Jumat, 30 September 2022 | 14:30 WIB
Tidak Investasikan Dividen, Wajib Pajak Harus Setor PPh Final Sendiri

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut PPh final sebesar 10% atas penghasilan dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi harus disetorkan secara mandiri.

Apabila tidak berencana menginvestasikan dividen yang diterima agar dikecualikan dari objek PPh maka wajib pajak harus membayar sendiri PPh final yang terutang atas dividen.

"[Pembayar dividen] itu sudah tidak memotong pajaknya. Kalau ini tidak diketahui investor, nanti akan menjadi pajak yang terutang," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Wajib pajak orang pribadi yang tidak membayar PPh terutang atas dividen berpotensi mendapatkan surat imbauan untuk membayar pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

"Investor harus paham apakah saya akan investasi dan mendapatkan pembebasan atau tidak investasi tetapi membayar sendiri PPh saya," ujar Dwi.

Untuk diketahui, fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak diatur berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 mengenai pelaksanaan UU No. 11/2020.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dikecualikan dari dividen sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Diperinci pada PMK 18/2021, dividen dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan setidaknya selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima oleh wajib pajak.

Agar dikecualikan dari pengenaan PPh, dividen harus diinvestasikan pada instrumen keuangan atau nonkeuangan yang tertuang pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021.

Baca Juga:
3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Tak hanya itu, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP melalui saluran elektronik, yaitu fitur e-reporting investasi yang sudah tersedia di DJP Online.

Laporan harus disampaikan secara berkala oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Adapun pelaporan berkala itu harus disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen.

Bila tidak berencana menginvestasikan dividen, wajib pajak orang pribadi harus menyetorkan sendiri PPh final yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax