KEBIJAKAN PAJAK

Tidak Investasikan Dividen, Wajib Pajak Harus Setor PPh Final Sendiri

Muhamad Wildan | Jumat, 30 September 2022 | 14:30 WIB
Tidak Investasikan Dividen, Wajib Pajak Harus Setor PPh Final Sendiri

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut PPh final sebesar 10% atas penghasilan dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi harus disetorkan secara mandiri.

Apabila tidak berencana menginvestasikan dividen yang diterima agar dikecualikan dari objek PPh maka wajib pajak harus membayar sendiri PPh final yang terutang atas dividen.

"[Pembayar dividen] itu sudah tidak memotong pajaknya. Kalau ini tidak diketahui investor, nanti akan menjadi pajak yang terutang," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Wajib pajak orang pribadi yang tidak membayar PPh terutang atas dividen berpotensi mendapatkan surat imbauan untuk membayar pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

"Investor harus paham apakah saya akan investasi dan mendapatkan pembebasan atau tidak investasi tetapi membayar sendiri PPh saya," ujar Dwi.

Untuk diketahui, fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak diatur berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 mengenai pelaksanaan UU No. 11/2020.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dikecualikan dari dividen sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Diperinci pada PMK 18/2021, dividen dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan setidaknya selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima oleh wajib pajak.

Agar dikecualikan dari pengenaan PPh, dividen harus diinvestasikan pada instrumen keuangan atau nonkeuangan yang tertuang pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tak hanya itu, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP melalui saluran elektronik, yaitu fitur e-reporting investasi yang sudah tersedia di DJP Online.

Laporan harus disampaikan secara berkala oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Adapun pelaporan berkala itu harus disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen.

Bila tidak berencana menginvestasikan dividen, wajib pajak orang pribadi harus menyetorkan sendiri PPh final yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201