TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY

Tidak Hanya DJP, Kemendag Juga Ikut Cermati Transaksi Cryptocurrency

Dian Kurniati | Kamis, 13 Mei 2021 | 13:00 WIB
Tidak Hanya DJP, Kemendag Juga Ikut Cermati Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mencermati tren perdagangan aset kripto atau cryptocurrency yang berkembang sangat cepat.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan beberapa pedagang aset kripto mencatat transaksinya sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari atau 10% nilai transaksi Bursa Efek Indonesia. Dengan potensi yang tinggi tersebut, sudah seharusnya pemerintah mengatur perdagangannya.

"Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang, khususnya di kalangan anak muda, yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (13/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jerry mengatakan Indonesia tidak memperlakukan aset kripto sebagai mata uang seperti Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa, tetapi aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas. Hal itu sesuai dengan UU Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.

Jika ketentuan itu dirilis, dia menyebut Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto. Jerry menjelaskan setidaknya ada dua alasan pemerintah perlu mengatur transaksi aset kripto.

Pertama, sebagai sarana perlindungan bagi para pelaku perdagangan kripto. Kedua, ketentuan itu akan menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Pasalnya, Indonesia menerapkan aturan ketat dalam pengawasan sektor keuangan dan jasa keuangan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Artinya, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, baik sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan lain-lain," ujarnya.

Bagi negara, Jerry menilai aturan mengenai perdagangan aset kripto akan berguna bagi instrumen ataupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, dia menyebut pengaturan perdagangan aset kripto diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Saat ini, sambungnya, Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menggodok rencana pendirian bursa kripto. Bursa itu ditargetkan bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia dengan jumlahnya sekitar 229.

Sebagai informasi, sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) juga tengah mengkaji skema pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari transaksi aset kripto. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut perkembangan aset kripto di Indonesia perlu dicermati sebelum pemerintah meresponsnya dengan kebijakan pajak.

Pada isu pajak pertambahan nilai (PPN), DJP perlu mencermati aset kripto yang akan masuk dalam kategori barang, jasa, atau alat tukar. Sementara soal pajak penghasilan (PPh), DJP telah mengadakan diskusi mengenai skema laba yang diperoleh wajib pajak. Simak ‘Soal Skema Pemajakan Transaksi Cryptocurrency, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2021 | 21:25 WIB

melihat animo dan tren dikalangan masyarakat sekarang, cryptocurrency dan NFT punya potensi penerimaan yang sangat besar. namun disamping itu, masih minim regulasi dan pengawasan. kiranya peluang ini dimanfaatkan dan diatur oleh pemerintah

16 Mei 2021 | 19:55 WIB

cryptocurrency menjadi potensi penerimaan pajak yang sangat besar bagi negara, namun diperlukan pengawasan serta kepastian huku yang memerlukan keterlibatan berbagai stakeholders

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya