PMK 103/2021

Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 09:51 WIB
Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 103/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas kewajiban pendaftaran berita acara penyerahan rumah agar mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuan tersebut tidak ada dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 21/2021. Dalam beleid yang mencabut PMK 21/2021 ini disebutkan pendaftaran melalui aplikasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Berita acara serah terima...harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), PPN terutang yang ditanggung pemerintah diberikan atas penyerahan rumah setelah ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual, serta pendaftaran berita acara penyerahan rumah paling lambat 31 Desember 2021.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 103/2021, berita acara serah terima paling sedikit memuat 6 hal. Pertama, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak penjual. Kedua, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli.

Ketiga, tanggal serah terima. Keempat, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan. Kelima, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan. Keenam, nomor berita acara serah terima.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pendaftaran dalam sistem aplikasi di Kementerian PUPR dilakukan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima rumah. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (9), PPN terutang tidak ditanggung pemerintah salah satunya jika berita acara serah terima rumah tidak didaftarkan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang tertuang jika diperoleh data atau informasi yang salah satunya menunjukkan berita acara serah terima, untuk penyerahan rumah yang dilakukan sepanjang Agustus hingga Desember 2021, tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi.

Adapun insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang NPWP atau NIK, dan warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, berita acara serah terima properti harus didaftarkan pada sistem aplikasi yang dibangun Kementerian PUPR paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini atau PMK 21/2021 di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?