Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ternyata tidak ada sanksi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Adella Septikarina mengatakan hingga saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenaan sanksi secara spesifik atas wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP.
"Kalau misalnya sanksi secara rupiah, memang belum diatur. Terkait benefit yang didapatkan, banyak sekali yang tidak bisa dilakukan ketika memang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP," ujar Adella, dikutip Rabu (26/6/2024).
Dalam NIK milik wajib pajak belum padan secara otomatis dengan NPWP, wajib pajak perlu melakukan pemadanan secara mandiri. Hal ini sejalan dengan self-assessment system yang diadopsi oleh ketentuan perpajakan Indonesia.
"Kewajiban untuk mendaftar, membayar, dan lapor dilakukan oleh wajib pajak orang pribadinya sendiri. Kalau wajib pajak tidak memadankan, nanti tidak mendapatkan benefit atau manfaat setelah implementasi NIK menjadi NPWP," ujar Adella.
Tanpa melakukan pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak berpotensi tidak bisa mengakses beragam layanan publik baik yang disediakan oleh DJP maupun oleh instansi lainnya.
Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NIK juga diperlukan untuk memperoleh layanan administrasi dari pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP.
Terhitung mulai 1 Juli 2024, layanan publik yang harus menggunakan NIK contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, pendirian badan usaha, perizinan usaha, administrasi pemerintahan, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.