REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ternyata tidak ada sanksi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Adella Septikarina mengatakan hingga saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenaan sanksi secara spesifik atas wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP.

"Kalau misalnya sanksi secara rupiah, memang belum diatur. Terkait benefit yang didapatkan, banyak sekali yang tidak bisa dilakukan ketika memang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP," ujar Adella, dikutip Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Dalam NIK milik wajib pajak belum padan secara otomatis dengan NPWP, wajib pajak perlu melakukan pemadanan secara mandiri. Hal ini sejalan dengan self-assessment system yang diadopsi oleh ketentuan perpajakan Indonesia.

"Kewajiban untuk mendaftar, membayar, dan lapor dilakukan oleh wajib pajak orang pribadinya sendiri. Kalau wajib pajak tidak memadankan, nanti tidak mendapatkan benefit atau manfaat setelah implementasi NIK menjadi NPWP," ujar Adella.

Tanpa melakukan pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak berpotensi tidak bisa mengakses beragam layanan publik baik yang disediakan oleh DJP maupun oleh instansi lainnya.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NIK juga diperlukan untuk memperoleh layanan administrasi dari pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP.

Terhitung mulai 1 Juli 2024, layanan publik yang harus menggunakan NIK contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, pendirian badan usaha, perizinan usaha, administrasi pemerintahan, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP