REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ternyata tidak ada sanksi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Adella Septikarina mengatakan hingga saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenaan sanksi secara spesifik atas wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP.

"Kalau misalnya sanksi secara rupiah, memang belum diatur. Terkait benefit yang didapatkan, banyak sekali yang tidak bisa dilakukan ketika memang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP," ujar Adella, dikutip Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam NIK milik wajib pajak belum padan secara otomatis dengan NPWP, wajib pajak perlu melakukan pemadanan secara mandiri. Hal ini sejalan dengan self-assessment system yang diadopsi oleh ketentuan perpajakan Indonesia.

"Kewajiban untuk mendaftar, membayar, dan lapor dilakukan oleh wajib pajak orang pribadinya sendiri. Kalau wajib pajak tidak memadankan, nanti tidak mendapatkan benefit atau manfaat setelah implementasi NIK menjadi NPWP," ujar Adella.

Tanpa melakukan pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak berpotensi tidak bisa mengakses beragam layanan publik baik yang disediakan oleh DJP maupun oleh instansi lainnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NIK juga diperlukan untuk memperoleh layanan administrasi dari pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP.

Terhitung mulai 1 Juli 2024, layanan publik yang harus menggunakan NIK contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, pendirian badan usaha, perizinan usaha, administrasi pemerintahan, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya