KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi, PPN Tak Dipungut Berpotensi Tembus Rp60 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 10:19 WIB
Threshold PKP Tinggi, PPN Tak Dipungut Berpotensi Tembus Rp60 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar per tahun diproyeksikan akan terus menambah jumlah belanja pajak.

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2022, jumlah PPN yang tidak dipungut oleh pelaku usaha akibat fasilitas ini tercatat mencapai Rp49,03 triliun.

"Nilai di belanja perpajakan merupakan hasil penghitungan apabila pengusaha dengan omzet antara Rp600 juta s.d. Rp4,8 miliar ditetapkan sebagai PKP dan wajib memungut, melaporkan menyetor dan melaporkan PPN," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip Kamis (13/12/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Jumlah belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diproyeksikan akan terus naik setiap tahunnya. Pada tahun ini, belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diproyeksikan mencapai Rp52,43 triliun.

Tahun depan, belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diperkirakan akan mencapai Rp56,53 triliun. Pada 2025, nilai belanja pajak akibat fasilitas ini akan naik kembali menjadi Rp61,22 triliun.

Untuk diketahui, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar per tahun diberlakukan oleh Kemenkeu melalui PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Bila omzet pelaku usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, pelaku usaha tersebut dikategorikan sebagai pengusaha kecil yang tidak berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan BKP/JKP.

Threshold PKP senilai Rp4,8 miliar per tahun yang diterapkan Indonesia seringkali mendapatkan sorotan dari berbagai lembaga. Sebagai contoh, World Bank pernah mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari Rp4,8 miliar kembali ke Rp600 juta.

Akibat tingginya threshold PKP sekaligus banyaknya pembebasan PPN, Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya. Oleh karena itu, threshold PKP perlu diturunkan untuk memperluas basis pajak.

BKF sendiri berpandangan rata-rata threshold PKP di negara-negara Asia Tenggara adalah senilai Rp600 juta. "Penghitungan penetapan Rp600 juta/tahun dilakukan dengan argumentasi rata-rata batasan PKP di Asean adalah sekitar Rp600 juta/tahun (dengan mempertimbangkan asumsi rata-rata batasan PKP/PDB per kapita). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini