KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi, PPN Tak Dipungut Berpotensi Tembus Rp60 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 10:19 WIB
Threshold PKP Tinggi, PPN Tak Dipungut Berpotensi Tembus Rp60 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar per tahun diproyeksikan akan terus menambah jumlah belanja pajak.

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2022, jumlah PPN yang tidak dipungut oleh pelaku usaha akibat fasilitas ini tercatat mencapai Rp49,03 triliun.

"Nilai di belanja perpajakan merupakan hasil penghitungan apabila pengusaha dengan omzet antara Rp600 juta s.d. Rp4,8 miliar ditetapkan sebagai PKP dan wajib memungut, melaporkan menyetor dan melaporkan PPN," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip Kamis (13/12/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jumlah belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diproyeksikan akan terus naik setiap tahunnya. Pada tahun ini, belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diproyeksikan mencapai Rp52,43 triliun.

Tahun depan, belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diperkirakan akan mencapai Rp56,53 triliun. Pada 2025, nilai belanja pajak akibat fasilitas ini akan naik kembali menjadi Rp61,22 triliun.

Untuk diketahui, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar per tahun diberlakukan oleh Kemenkeu melalui PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Bila omzet pelaku usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, pelaku usaha tersebut dikategorikan sebagai pengusaha kecil yang tidak berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan BKP/JKP.

Threshold PKP senilai Rp4,8 miliar per tahun yang diterapkan Indonesia seringkali mendapatkan sorotan dari berbagai lembaga. Sebagai contoh, World Bank pernah mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari Rp4,8 miliar kembali ke Rp600 juta.

Akibat tingginya threshold PKP sekaligus banyaknya pembebasan PPN, Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya. Oleh karena itu, threshold PKP perlu diturunkan untuk memperluas basis pajak.

BKF sendiri berpandangan rata-rata threshold PKP di negara-negara Asia Tenggara adalah senilai Rp600 juta. "Penghitungan penetapan Rp600 juta/tahun dilakukan dengan argumentasi rata-rata batasan PKP di Asean adalah sekitar Rp600 juta/tahun (dengan mempertimbangkan asumsi rata-rata batasan PKP/PDB per kapita). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja