KOTA PROBOLINGGO

Threshold Pengusaha Wajib Pungut Pajak Restoran Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 16:00 WIB
Threshold Pengusaha Wajib Pungut Pajak Restoran Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkot Probolinggo, Jawa Timur dan DPRD menyepakati untuk merombak kebijakan pajak daerah, khususnya ketentuan tentang pajak restoran.

Ketua Pansus III DPRD Sri Wahyuningsih mengatakan kebijakan pajak restoran akan direlaksasi. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah dan DPRD akan meningkatkan ambang batas pengusaha yang wajib memungut pajak restoran.

Saat ini, pemilik usaha wajib memungut pajak restoran jika membukukan pendapatan lebih dari Rp1 juta per bulan. Nanti, ambang batas pengusaha wajib pungut pajak restoran tersebut akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Tidak termasuk objek pajak restoran apabila pelayanan yang disediakan oleh restoran menghasilkan pendapatan tidak melebihi Rp7,5 juta per bulan," katanya dikutip Selasa (13/4/2021).

Sementara itu, Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati mengatakan revisi kebijakan Perda pajak daerah khususnya pajak restoran merupakan satu dari tujuh raperda yang telah rampung dibahas oleh Pansus DPRD.

Menurutnya, ketujuh Raperda telah disetorkan kepada Pemprov Jatim untuk dilakukan peninjauan. Jika terdapat revisi rancangan Perda maka pemkot dan Pansus DPRD akan melakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu Pemprov Jatim.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Ninik menyampaikan pemkot juga akan menindaklanjuti perubahan Perda dengan rencana revisi peraturan wali kota. Hal tersebut penting agar aturan pelaksana bisa tetap sejalan dengan perubahan Perda yang dilakukan pada tahun ini.

"Terkait dengan perwali dari raperda pasti akan ditindaklanjuti setelah raperda disahkan. Saya yang akan mengawal OPD untuk menindaklanjuti perda dengan Perwali," tuturnya seperti dilansir Radar Bromo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI