KOTA PROBOLINGGO

Threshold Pengusaha Wajib Pungut Pajak Restoran Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 16:00 WIB
Threshold Pengusaha Wajib Pungut Pajak Restoran Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkot Probolinggo, Jawa Timur dan DPRD menyepakati untuk merombak kebijakan pajak daerah, khususnya ketentuan tentang pajak restoran.

Ketua Pansus III DPRD Sri Wahyuningsih mengatakan kebijakan pajak restoran akan direlaksasi. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah dan DPRD akan meningkatkan ambang batas pengusaha yang wajib memungut pajak restoran.

Saat ini, pemilik usaha wajib memungut pajak restoran jika membukukan pendapatan lebih dari Rp1 juta per bulan. Nanti, ambang batas pengusaha wajib pungut pajak restoran tersebut akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Tidak termasuk objek pajak restoran apabila pelayanan yang disediakan oleh restoran menghasilkan pendapatan tidak melebihi Rp7,5 juta per bulan," katanya dikutip Selasa (13/4/2021).

Sementara itu, Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati mengatakan revisi kebijakan Perda pajak daerah khususnya pajak restoran merupakan satu dari tujuh raperda yang telah rampung dibahas oleh Pansus DPRD.

Menurutnya, ketujuh Raperda telah disetorkan kepada Pemprov Jatim untuk dilakukan peninjauan. Jika terdapat revisi rancangan Perda maka pemkot dan Pansus DPRD akan melakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu Pemprov Jatim.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ninik menyampaikan pemkot juga akan menindaklanjuti perubahan Perda dengan rencana revisi peraturan wali kota. Hal tersebut penting agar aturan pelaksana bisa tetap sejalan dengan perubahan Perda yang dilakukan pada tahun ini.

"Terkait dengan perwali dari raperda pasti akan ditindaklanjuti setelah raperda disahkan. Saya yang akan mengawal OPD untuk menindaklanjuti perda dengan Perwali," tuturnya seperti dilansir Radar Bromo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN