KOTA PROBOLINGGO

Threshold Pengusaha Wajib Pungut Pajak Restoran Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 16:00 WIB
Threshold Pengusaha Wajib Pungut Pajak Restoran Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkot Probolinggo, Jawa Timur dan DPRD menyepakati untuk merombak kebijakan pajak daerah, khususnya ketentuan tentang pajak restoran.

Ketua Pansus III DPRD Sri Wahyuningsih mengatakan kebijakan pajak restoran akan direlaksasi. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah dan DPRD akan meningkatkan ambang batas pengusaha yang wajib memungut pajak restoran.

Saat ini, pemilik usaha wajib memungut pajak restoran jika membukukan pendapatan lebih dari Rp1 juta per bulan. Nanti, ambang batas pengusaha wajib pungut pajak restoran tersebut akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Tidak termasuk objek pajak restoran apabila pelayanan yang disediakan oleh restoran menghasilkan pendapatan tidak melebihi Rp7,5 juta per bulan," katanya dikutip Selasa (13/4/2021).

Sementara itu, Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati mengatakan revisi kebijakan Perda pajak daerah khususnya pajak restoran merupakan satu dari tujuh raperda yang telah rampung dibahas oleh Pansus DPRD.

Menurutnya, ketujuh Raperda telah disetorkan kepada Pemprov Jatim untuk dilakukan peninjauan. Jika terdapat revisi rancangan Perda maka pemkot dan Pansus DPRD akan melakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu Pemprov Jatim.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ninik menyampaikan pemkot juga akan menindaklanjuti perubahan Perda dengan rencana revisi peraturan wali kota. Hal tersebut penting agar aturan pelaksana bisa tetap sejalan dengan perubahan Perda yang dilakukan pada tahun ini.

"Terkait dengan perwali dari raperda pasti akan ditindaklanjuti setelah raperda disahkan. Saya yang akan mengawal OPD untuk menindaklanjuti perda dengan Perwali," tuturnya seperti dilansir Radar Bromo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?