Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas atau threshold pengenaan pajak restoran yang berlaku di DKI Jakarta dinaikkan seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024.
Merujuk pada Pasal 45 ayat (2) Perda 1/2024, penjualan makanan/minuman dikecualikan dari pajak restoran atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan/minuman apabila peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan.
"Dikecualikan dari objek PBJT…yaitu penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan," bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf a Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (14/1/2024).
Walau demikian, batasan peredaran usaha pada Pasal 45 ayat (2) huruf a tersebut tidak berlaku untuk penjualan makanan/minuman yang dilakukan secara insidental.
Dalam perda sebelumnya, yaitu Perda 11/2011 tentang Pajak Restoran, fasilitas pengecualian makanan/minuman dari objek pajak restoran diberikan jika peredaran usaha restoran dalam setahun tidak lebih Rp200 juta. Nominal tersebut setara dengan Rp16,6 juta per bulan.
Tarif PBJT atas makanan/minuman dalam Perda 1/2024 ditetapkan sebesar 10%, masih sama seperti tarif pajak restoran yang berlaku berdasarkan perda sebelumnya.
Dasar pengenaan PBJT makanan/minuman adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan/minuman. Bila pembayaran dilakukan menggunakan voucer, dasar pengenaan PBJT adalah sebesar nilai rupiah pada voucer tersebut.
Perda 1/2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Dengan berlakunya Perda 1/2024, Perda 11/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.