PP 14/2024

THR dan Gaji ke-13 ASN Kena Pajak, Sri Mulyani: Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 10:15 WIB
THR dan Gaji ke-13 ASN Kena Pajak, Sri Mulyani: Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pertanyaannya, apakah atas THR dan gaji ke-13 tersebut dipotong pajak penghasilan (PPh)?

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PP 14/2024, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR dan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh. Namun, PPh tersebut ditanggung pemerintah.

“Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 13 ayat (2) PP 14/2024, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Dalam konferensi pers pada Jumat (15/3/2024), Sri Mulyani juga menyampaikan ketentuan mengenai pajak atas THR dan gaji ke-13 tersebut. Dia menegaskan PPh ditanggung pemerintah sehingga pembayaran tanpa potongan pajak.

“Jadi, [THR dan gaji ke-13] yang diterima oleh masyarakat [aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan] tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani.

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 PP 14/2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Jika THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Jadi, umpamanya ada yang naik pangkat pada Maret dan pada Maret [gaji] mereka sudah naik tinggi, ya di situ yang dia mengikuti gaji yang terakhir pada Maret untuk THR,” jelas Sri Mulyani.

Sesuai dengan Pasal 12 PP 14/2024, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya