THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Dian Kurniati | Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mulai menyusun RUU untuk mengadopsi ketentuan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Wakil Dirjen Pendapatan Vinit Visessuvanapoom mengatakan RUU ini disusun untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional serta mencegahnya melakukan pengalihan laba ke anak perusahaan di negara-negara dengan basis pajak lebih rendah. RUU tersebut diberi nama RUU Top-up Tax.

"Ini sejalan dengan resolusi OECD dan G-20 Inclusive Framework on BEPS yang telah dibahas bersama 140 yurisdiksi, termasuk Thailand," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Vinit mengatakan Pilar 2 disepakati untuk mengatasi profit shifting sekaligus mencegah persaingan pajak yang tidak sehat dalam menarik investasi. Negara-negara Inclusive Framework pun menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax bakal dikenakan.

Pada Maret 2023, kabinet sudah menyetujui usulan Dewan Investasi untuk memasukkan prinsip-prinsip pada Pilar 2 dalam undang-undang. Selanjutnya, Ditjen Pendapatan ditugaskan untuk menyusun RUU untuk mengadopsi kesepakatan Pilar 2.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada 1-15 Maret 2024, Ditjen Pendapatan juga telah mengadakan kegiatan public hearing mengenai RUU ini sesuai dengan amanat konstitusi secara online. Setelah penyusunan rampung, draf RUU akan segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"Apabila RUU ini disetujui oleh parlemen dan sudah dipublikasikan, undang-undang akan berlaku mulai hari pertama tahun berikutnya," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra