THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Dian Kurniati | Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mulai menyusun RUU untuk mengadopsi ketentuan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Wakil Dirjen Pendapatan Vinit Visessuvanapoom mengatakan RUU ini disusun untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional serta mencegahnya melakukan pengalihan laba ke anak perusahaan di negara-negara dengan basis pajak lebih rendah. RUU tersebut diberi nama RUU Top-up Tax.

"Ini sejalan dengan resolusi OECD dan G-20 Inclusive Framework on BEPS yang telah dibahas bersama 140 yurisdiksi, termasuk Thailand," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Vinit mengatakan Pilar 2 disepakati untuk mengatasi profit shifting sekaligus mencegah persaingan pajak yang tidak sehat dalam menarik investasi. Negara-negara Inclusive Framework pun menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax bakal dikenakan.

Pada Maret 2023, kabinet sudah menyetujui usulan Dewan Investasi untuk memasukkan prinsip-prinsip pada Pilar 2 dalam undang-undang. Selanjutnya, Ditjen Pendapatan ditugaskan untuk menyusun RUU untuk mengadopsi kesepakatan Pilar 2.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Pada 1-15 Maret 2024, Ditjen Pendapatan juga telah mengadakan kegiatan public hearing mengenai RUU ini sesuai dengan amanat konstitusi secara online. Setelah penyusunan rampung, draf RUU akan segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"Apabila RUU ini disetujui oleh parlemen dan sudah dipublikasikan, undang-undang akan berlaku mulai hari pertama tahun berikutnya," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha