THAILAND

Thailand Bakal Larang Aset Digital Dipakai untuk Alat Tukar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 10:00 WIB
Thailand Bakal Larang Aset Digital Dipakai untuk Alat Tukar

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand tengah menyusun aturan yang melarang penggunaan aset digital sebagai alat tukar atau pembayaran lantaran dapat menimbulkan risiko bagi stabilitas keuangan nasional.

Dalam sebuah pernyataan bersama pada 25 Januari 2022, Bank of Thailand (BOT), Securities and Exchange Commission (SEC), dan Kementerian Keuangan menilai penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran barang dan jasa perlu diatur.

“Aset digital kini telah berkembang hingga menjadi sebagai alat pembayaran barang dan jasa. Tentu ini berpotensi berdampak pada stabilitas keuangan dan sistem ekonomi secara keseluruhan,” bunyi pernyataan bersama tersebut, dikutip pada Selasa (01/02/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Tak hanya itu, penggunaan aset digital tersebut juga dapat menimbulkan risiko lebih lanjut bagi konsumen dan iklim bisnis seperti risiko volatilitas harga, kejahatan siber, kebocoran data pribadi, pencucian uang, dan lain sebagainya.

Meski dilarang, BOT dan lembaga keuangan terkait masih mempertimbangkan untuk mengizinkan operator aset digital beroperasi dengan syarat tertentu. Terlebih, pemasar dan pengembang real estat sebelumnya telah menerima aset digital sebagai alat pembayaran.

Sementara ini, BOT dan lembaga keuangan terkait sudah menyusun 6 syarat bagi pelaku usaha aset digital dalam menjalankan usahanya. Pertama, tidak boleh mengiklankan atau membujuk pemilik toko menerima pembayaran aset digital.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kedua, tidak boleh menyediakan sistem atau alat yang memfasilitasi pemilik toko untuk menerima pembayaran dengan aset digital. Ketiga, tidak boleh memberikan layanan dompet elektronik kepada pemilik toko.

Keempat, penjualan aset digital dalam baht harus langsung ditransfer ke rekening milik pelaku usaha. Kelima, dilarang mentransfer aset digital dari akun penjual ke akun lain untuk tujuan pembayaran barang atau jasa.

Keenam, tidak boleh terlibat dalam aktivitas apa pun yang mempromosikan atau mendukung penggunaan aset digital untuk pembayaran barang atau jasa.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Sebelumnya, pelaku usaha aset digital mengusulkan Kementerian Keuangan membebaskan pajak atas perdagangan aset digital selama 3-5 tahun guna menghasilkan pertumbuhan yang berkelanjutan sektor aset digital di Thailand.

Namun, seperti dilansir dilansir Nationthailand.com, Kemenkeu masih ragu-ragu memberikan fasilitas pembebasan pajak perdagangan aset digital. Kemenkeu ingin mempromosikan sektor aset digital, namun masih membutuhkan tata kelola yang tepat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini