THAILAND

Thailand Bakal Larang Aset Digital Dipakai untuk Alat Tukar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 10:00 WIB
Thailand Bakal Larang Aset Digital Dipakai untuk Alat Tukar

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand tengah menyusun aturan yang melarang penggunaan aset digital sebagai alat tukar atau pembayaran lantaran dapat menimbulkan risiko bagi stabilitas keuangan nasional.

Dalam sebuah pernyataan bersama pada 25 Januari 2022, Bank of Thailand (BOT), Securities and Exchange Commission (SEC), dan Kementerian Keuangan menilai penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran barang dan jasa perlu diatur.

“Aset digital kini telah berkembang hingga menjadi sebagai alat pembayaran barang dan jasa. Tentu ini berpotensi berdampak pada stabilitas keuangan dan sistem ekonomi secara keseluruhan,” bunyi pernyataan bersama tersebut, dikutip pada Selasa (01/02/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tak hanya itu, penggunaan aset digital tersebut juga dapat menimbulkan risiko lebih lanjut bagi konsumen dan iklim bisnis seperti risiko volatilitas harga, kejahatan siber, kebocoran data pribadi, pencucian uang, dan lain sebagainya.

Meski dilarang, BOT dan lembaga keuangan terkait masih mempertimbangkan untuk mengizinkan operator aset digital beroperasi dengan syarat tertentu. Terlebih, pemasar dan pengembang real estat sebelumnya telah menerima aset digital sebagai alat pembayaran.

Sementara ini, BOT dan lembaga keuangan terkait sudah menyusun 6 syarat bagi pelaku usaha aset digital dalam menjalankan usahanya. Pertama, tidak boleh mengiklankan atau membujuk pemilik toko menerima pembayaran aset digital.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kedua, tidak boleh menyediakan sistem atau alat yang memfasilitasi pemilik toko untuk menerima pembayaran dengan aset digital. Ketiga, tidak boleh memberikan layanan dompet elektronik kepada pemilik toko.

Keempat, penjualan aset digital dalam baht harus langsung ditransfer ke rekening milik pelaku usaha. Kelima, dilarang mentransfer aset digital dari akun penjual ke akun lain untuk tujuan pembayaran barang atau jasa.

Keenam, tidak boleh terlibat dalam aktivitas apa pun yang mempromosikan atau mendukung penggunaan aset digital untuk pembayaran barang atau jasa.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sebelumnya, pelaku usaha aset digital mengusulkan Kementerian Keuangan membebaskan pajak atas perdagangan aset digital selama 3-5 tahun guna menghasilkan pertumbuhan yang berkelanjutan sektor aset digital di Thailand.

Namun, seperti dilansir dilansir Nationthailand.com, Kemenkeu masih ragu-ragu memberikan fasilitas pembebasan pajak perdagangan aset digital. Kemenkeu ingin mempromosikan sektor aset digital, namun masih membutuhkan tata kelola yang tepat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra