PAJAK DAERAH

Tetapkan Target Pajak Daerah, Pemda Perlu Pilah-Pilah WP Potensial

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Mei 2024 | 12:00 WIB
Tetapkan Target Pajak Daerah, Pemda Perlu Pilah-Pilah WP Potensial

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk mempertimbangkan potensi pajak daerah sebelum menetapkan target pajak dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurut Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ni Putu Myari Artha, potensi pajak daerah adalah kumpulan wajib pajak tetap yang pajaknya bisa dipungut dan wajib pajak insidentil yang pajaknya belum tentu bisa dipungut.

"Jadi ada 2 kategori dalam potensi, ada yang bisa dipungut dan tidak bisa dipungut. Ketika kita menghitung target, kita memilih dan memilah mana yang wajib pajak yang bisa dipungut, mana yang tidak bisa dipungut," ujar Myari dalam podcast yang disiarkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dikutip Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Wajib pajak insidentil yang pajaknya tidak bisa dipungut contohnya adalah wajib pajak yang mendapatkan insentif pengecualian ataupun keringanan pajak daerah hingga wajib pajak yang kegiatan usahanya cenderung insidentil, contohnya wajib pajak penyelenggara konser.

"Wajib pajak-wajib pajak yang tidak bisa dipungut ini banyak dan kecenderungannya menjadi faktor pengurang dari target yang hendak kita tetapkan," kata Myari.

Menurut Myari, bila badan pendapatan daerah (bapenda) mampu memilah dan memilih wajib pajak potensial dengan akurat, nantinya selisih antara target yang ditetapkan dan realisasi pajak daerah di akhir tahun bakal menipis.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Jadi nanti ketika diminta untuk menentukan target pajak tahun anggaran berikutnya, janganlah mengira-ngira, mari kita menghitung," ujar Myari.

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mewajibkan pemda untuk menetapkan target pajak daerah sesuai dengan potensi.

"Penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah; dan potensi pajak dan retribusi," bunyi Pasal 102 ayat (1) UU HKPD.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra