PAJAK DAERAH

Tetapkan Target Pajak Daerah, Pemda Perlu Pilah-Pilah WP Potensial

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Mei 2024 | 12:00 WIB
Tetapkan Target Pajak Daerah, Pemda Perlu Pilah-Pilah WP Potensial

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk mempertimbangkan potensi pajak daerah sebelum menetapkan target pajak dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurut Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ni Putu Myari Artha, potensi pajak daerah adalah kumpulan wajib pajak tetap yang pajaknya bisa dipungut dan wajib pajak insidentil yang pajaknya belum tentu bisa dipungut.

"Jadi ada 2 kategori dalam potensi, ada yang bisa dipungut dan tidak bisa dipungut. Ketika kita menghitung target, kita memilih dan memilah mana yang wajib pajak yang bisa dipungut, mana yang tidak bisa dipungut," ujar Myari dalam podcast yang disiarkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dikutip Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Wajib pajak insidentil yang pajaknya tidak bisa dipungut contohnya adalah wajib pajak yang mendapatkan insentif pengecualian ataupun keringanan pajak daerah hingga wajib pajak yang kegiatan usahanya cenderung insidentil, contohnya wajib pajak penyelenggara konser.

"Wajib pajak-wajib pajak yang tidak bisa dipungut ini banyak dan kecenderungannya menjadi faktor pengurang dari target yang hendak kita tetapkan," kata Myari.

Menurut Myari, bila badan pendapatan daerah (bapenda) mampu memilah dan memilih wajib pajak potensial dengan akurat, nantinya selisih antara target yang ditetapkan dan realisasi pajak daerah di akhir tahun bakal menipis.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

"Jadi nanti ketika diminta untuk menentukan target pajak tahun anggaran berikutnya, janganlah mengira-ngira, mari kita menghitung," ujar Myari.

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mewajibkan pemda untuk menetapkan target pajak daerah sesuai dengan potensi.

"Penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah; dan potensi pajak dan retribusi," bunyi Pasal 102 ayat (1) UU HKPD.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi