PAJAK DAERAH

Tetap Sesuai Jadwal, Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juli 2024 | 18:30 WIB
Tetap Sesuai Jadwal, Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal diberlakukan mulai tahun depan, sesuai jadwal yang termuat dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dengan adanya opsen, hak kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB bakal langsung diterima oleh kabupaten/kota bersangkutan, bukan diterima dahulu lalu dibagihasilkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) seperti saat ini.

"Dengan opsen, begitu saya membayar Rp3 juta [PKB] akan langsung di-split berapa hak kabupaten/kota dan kemudian berapa haknya provinsi. Daerah, terutama kabupaten/kota, menerima dengan lebih pasti," ujar Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Jaka Sucipta, dikutip Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini, bila seorang wajib pajak membayar PKB senilai Rp3 juta, PKB tersebut sepenuhnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi provinsi. Bagian kabupaten/kota atas PKB dimaksud baru akan dibayarkan pada akhir semester atau akhir tahun.

"Selama ini pajak-pajak ini dibagihasilkan kepada daerah, nanti kalau masyarakat membayar pajak langsung di-split," ujar Jaka.

Sesuai UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, opsen PKB dan opsen BBNKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota pada rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing lewat mekanisme split payment.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun yang dimaksud dengan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam UU HKPD, telah diatur bahwa tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%.

Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur pada wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

SKPD dapat berupa dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja