PAJAK DAERAH

Tetap Sesuai Jadwal, Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juli 2024 | 18:30 WIB
Tetap Sesuai Jadwal, Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal diberlakukan mulai tahun depan, sesuai jadwal yang termuat dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dengan adanya opsen, hak kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB bakal langsung diterima oleh kabupaten/kota bersangkutan, bukan diterima dahulu lalu dibagihasilkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) seperti saat ini.

"Dengan opsen, begitu saya membayar Rp3 juta [PKB] akan langsung di-split berapa hak kabupaten/kota dan kemudian berapa haknya provinsi. Daerah, terutama kabupaten/kota, menerima dengan lebih pasti," ujar Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Jaka Sucipta, dikutip Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Saat ini, bila seorang wajib pajak membayar PKB senilai Rp3 juta, PKB tersebut sepenuhnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi provinsi. Bagian kabupaten/kota atas PKB dimaksud baru akan dibayarkan pada akhir semester atau akhir tahun.

"Selama ini pajak-pajak ini dibagihasilkan kepada daerah, nanti kalau masyarakat membayar pajak langsung di-split," ujar Jaka.

Sesuai UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, opsen PKB dan opsen BBNKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota pada rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing lewat mekanisme split payment.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Adapun yang dimaksud dengan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam UU HKPD, telah diatur bahwa tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%.

Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur pada wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

SKPD dapat berupa dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6