Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jumlah yurisdiksi yang bergabung dalam Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS) terus bertambah. Hingga 19 November 2018, ada sebanyak 124 yurisdiksi yang masuk.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui akun Twitter @OECDTaxmenginformasikan yurisdiksi ke-124 yang bergabung dalam Inclusive Framework on BEPS adalah Cabo Verde.
Kepulauan yang terletak sekitar 500 kilo meter dari lepas pantai barat Afrika ini resmi bergabung pada 19 November 2018. Dengan demikian, yurisdiksi tersebut sudah dapat bekerja sama dengan negara OECD dan G20 untuk mengimlementasikan paket BEPS secara konsisten.
Berdasarkan informasi dari laman resmi OECD, sebelum Cabo Verde bergabung, ada 5 yurisdiksi lain juga masuk selama Oktober 2018. Kelima yurisdiksi itu adalah Dominican Republic, Antigua & Barbuda, Dominica, Saint Vincent and the Grenadines, serta Grenada.
Seluruh yurisdiksi ini, menurut OECD, akan bisa mengembangkan lebih jauh standar untuk mengatasi isu-isu BEPS. Seperti diketahui, BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak.
Langkah ini ditempuh untuk menggeser laba secara artifisial ke lokasi dengan tarif pajak lebih rendah, bahkan tidak ada pengenaan pajak. Meskipun beberapa skema yang digunakan adalah ilegal, tapi sebagian besar tidak.
Keadilan dan integritas sistem pajak akan rusak. Ini dikarenakan bisnis yang beroperasi lintas batas dapat memakai BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik.
Sekadar mengingatkan kembali, dari 124 negara atau yurisdiksi, Indonesia menjadi salah satu anggota dalamInclusive Framework on BEPS. Daftar keseluruhan anggota bisa dilihat di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.